Kepekaan sosial anggota DPRD Kota Tangerang diuji melalui tunjangan rumah di tengah ekonomi masyarakat yang tidak baik-baik saja
Kota Tangerang – Sorotan warga terhadap fasilitas bernilai fantastis anggota DPRD Kota Tangerang ujian sosial. Empati wakil rakyat dipertaruhkan di saat kondisi masyarakat yang hidup prihatin.
Pengamat Kebijakan Publik Institut for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro mengatakan sorotan publik terhadap fasilitas tunjangan rumah anggota DPRD Kota Tangerang ini menguji kepekaan sosial.
“Ini ujian empati bagi wakil rakyat, apakah tepat wakil rakyat hidup mewah di tengah rakyat yang sedang prhatin,” ujar Riko Noviantoro.
Riko menjelaskan tunjangan rumah dan fasilitas pendukung anggota DPRD Kota Tangerang ini merupakan hak setiap wakil rakyat. Fasilitas penunjang ini pun sesuai aturan yang telah ditetapkan melalui peraturan wali kota Tangerang.
Baca Juga:
-
Tunjangan Rumah DPRD Kota Tangerang Rp 42 Juta per Bulan…
-
Tunjangan Rumah DPRD di Jabodetabek, Siapa Tertinggi?
Akan tetapi, anggota DPRD ini juga mendapat hak untuk bersikap tidak mengambil hak tunjangan rumah itu. Lalu, bagaimana penyaluran anggaran yang telah dialokasikan?.
“Bisa saja anggaran itu dialihkan untuk kebutuhan masyarakat, misalnya pengadaan beras murah,” ujarnya.
Tunjangan Rumah DPRD Naik
Tunjangan rumah anggota DPRD Kota Tangerang Rp 42 juta per bulan jadi sorotan. Besaran tunjangan rumah ini dinilai tidak sebanding dengan kinerja wakil rakyat. Bahkan tunjangan perumahan DPRD naik.
Jumlah kenaikan tunjangan rumah ini berbeda-beda. Dasar hukum kenaikan tunjangan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Perwal Nomor 89 Tahun 2023 mengenai Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD Kota Tangerang.
Perwal kenaikan tunjangan ini ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin, pada 3 Februari 2025.
Dalam aturan tersebut, tunjangan perumahan tersebut berbeda sesuai jabatan. Misalnya, Ketua Rp 49 juta, Wakil Ketua Rp 45 juta dan anggota Rp 42,5 juta. Sementara untuk tunjangan transportasi, Ketua memperoleh Rp 29 juta, Wakil Ketua Rp 28,75 juta dan Anggota Rp 28,5 juta setiap bulan.








Leave a Reply