TANGERANG – Kenaikan tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI sempat menuai gelombang protes publik. Meski akhirnya dihentikan per 31 Agustus 2025, isu serupa kini juga menyoroti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Di sejumlah daerah, terutama wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), tunjangan perumahan anggota dewan terbilang cukup besar. Bahkan, nilainya ada yang melampaui tunjangan DPR RI.
Lantas, berapa sebenarnya besaran tunjangan perumahan DPRD di Jabodetabek? Berikut rangkuman Aktualtangerang.com:
DPRD DKI Jakarta
Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken Anies Baswedan, anggota DPRD mendapat tunjangan rumah Rp70,4 juta per bulan. Sementara pimpinan DPRD menerima Rp78,8 juta. Angka ini meningkat dibanding Pergub Nomor 153 Tahun 2017 era Djarot Saiful Hidayat, yakni Rp60 juta untuk anggota dan Rp70 juta untuk pimpinan. Dana bersumber dari APBD DKI Jakarta.
DPRD Kabupaten Bogor
Peraturan Bupati Bogor Nomor 44 Tahun 2023 menetapkan tunjangan perumahan Ketua DPRD sebesar Rp44,5 juta per bulan, sedangkan anggota DPRD menerima Rp38,5 juta. Seluruhnya dipotong pajak penghasilan (PPh).
Baca juga:
-
Publik Terjekut, Pendapatan Anggota DPRD Kota Tangerang Rp72 Juta per Bulan
-
Mantan Kasipidsus Kejari Kabupaten Tangerang Tutup Usia
DPRD Kota Depok
Mengacu pada Peraturan Wali Kota Depok Nomor 97 Tahun 2021, Ketua DPRD memperoleh Rp47,1 juta, Wakil Ketua Rp43,1 juta, dan anggota DPRD Rp32,5 juta per bulan.
DPRD Kabupaten Tangerang
Perbup Nomor 1 Tahun 2025 sempat mengatur tunjangan rumah Ketua DPRD Rp43,5 juta, Wakil Ketua Rp39,4 juta, dan anggota DPRD Rp35,4 juta. Namun aturan ini dibatalkan menyusul kritik publik, sehingga kembali pada besaran lama. Ketua DPRD Rp35 juta, Wakil Ketua Rp34 juta, dan anggota DPRD Rp32 juta per bulan.
DPRD Kota Bekasi
Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 81 Tahun 2021 menetapkan tunjangan perumahan Ketua DPRD Rp53 juta, Wakil Ketua Rp49 juta, dan anggota DPRD Rp46 juta per bulan, setelah dipotong pajak sesuai aturan. (*)









Leave a Reply