Peran Nadiem Makarim dan Kronologi Kasus Korupsi Chromebook

Adi Subchan - 05 September 2025

Kejaksaan Agung resmi menetapkan sekaligus menahan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook di Kemendikbudristek. (Foto: Dok Kejaksaan Agung)
Kejaksaan Agung resmi menetapkan sekaligus menahan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook di Kemendikbudristek. (Foto: Dok Kejaksaan Agung)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan sekaligus menahan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook di Kemendikbudristek.

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, ahli, dokumen, dan barang bukti lainnya.

“Dalam beberapa kali pertemuan dengan pihak Google, telah disepakati penggunaan produk Chrome OS dan Chrome Device Management untuk proyek pengadaan TIK,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Kronologi Versi Kejagung

  • Februari 2020: Nadiem bertemu dengan pihak Google Indonesia membahas program Google for Education menggunakan Chromebook.
  • 6 Mei 2020: Menggelar rapat tertutup via Zoom bersama pejabat Kemendikbudristek, membahas kewajiban penggunaan Chromebook dalam pengadaan TIK.
  • 2020: Pejabat di bawah Nadiem menyusun juknis dan juklak yang mengunci spesifikasi berbasis Chrome OS.
  • Februari 2021: Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan, yang dalam lampirannya juga mengunci Chrome OS.

Baca juga:

Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Chromebook oleh Kejagung

Kejagung menyebut langkah tersebut melanggar sejumlah aturan, antara lain:

  • Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis DAK Fisik 2021.
  • Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kerugian Negara

Menurut perhitungan sementara, tindakan Nadiem menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun, angka yang masih menunggu audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga :  5.000 Penyandang Disabilitas di Serang enggak Punya KTP

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan Nadiem selama 20 hari ke depan terhitung sejak 4 September 2025 di Rutan Salemba, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini