Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Tangerang Batal Naik

Adi Subchan - 05 September 2025

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud memastikan kenaikan tunjangan perumahan anggota dewan dibatalkan. (Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif)
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud memastikan kenaikan tunjangan perumahan anggota dewan dibatalkan. (Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

TANGERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang bersama pemerintah daerah sepakat membatalkan kenaikan tunjangan anggota dewan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025. Keputusan itu diambil usai dialog dengan mahasiswa dan masyarakat yang menolak kebijakan tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud menegaskan pembatalan merupakan respons atas aspirasi publik.

“Kami setuju untuk membatalkan Perbup Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan tunjangan perumahan. Selanjutnya aturan kembali merujuk pada Perbup Nomor 94 Tahun 2023,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (5/9/2025).

Dalam Perbup Nomor 1 Tahun 2025, tunjangan perumahan semula direncanakan naik menjadi Rp43,5 juta untuk Ketua DPRD, Rp39,4 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp35,4 juta bagi anggota. Namun setelah pembatalan, besaran kembali ke ketentuan lama, yakni Rp35 juta untuk Ketua, Rp34 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp32 juta untuk anggota.

Amud juga berjanji menindaklanjuti tuntutan lain dari masyarakat, termasuk soal transparansi tunjangan.

“Kami sudah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Apa yang berkembang di media perlu kami luruskan, tunjangan itu pun belum dipotong pajak sesuai ketentuan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, sebelumnya menyatakan tidak ada kenaikan gaji maupun tunjangan bagi anggota DPRD pada 2025. Pernyataan tersebut menuai kritik dari kalangan mahasiswa.

Ketua GMNI Kabupaten Tangerang Endang menilai pernyataan Kholid bertolak belakang dengan fakta di lapangan.

“Dokumen Perbup Nomor 1 Tahun 2025 jelas mencantumkan kenaikan tunjangan. Jadi klaim tidak ada kenaikan merupakan kebohongan publik,” ujarnya.

Endang mencatat, tren kenaikan tunjangan DPRD Kabupaten Tangerang terus terjadi sejak 2022. Berdasarkan Perbup Nomor 99 Tahun 2022, tunjangan perumahan ditetapkan Rp33 juta untuk Ketua, Rp32 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp30 juta bagi anggota.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Bantah Akan Revisi Perda Miras dan Prostitusi

Dengan keputusan terbaru ini, DPRD Kabupaten Tangerang menegaskan akan kembali menggunakan ketentuan tunjangan berdasarkan Perbup 94 Tahun 2023. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini