Benarkah Kafe Bebas Royalti Jika Memutar Musik Klasik?
1. Status Domain Publik — Bukan Hak Cipta Aktif
Musik klasik karya komponis seperti Mozart, Beethoven, atau Bach memang sudah bebas hak cipta (domain publik) karena penciptanya telah meninggal lebih dari 70 tahun lalu. Oleh karenanya, karya orisinal mereka dapat digunakan tanpa perlu izin atau royalti.
2. Namun, Royalti Masih Berlaku untuk Rekaman
Meskipun komposisinya sudah bebas itu, versi rekaman modern—termasuk dalam bentuk digital atau live performance—masih dilindungi hak terkait. Artinya, Anda tetap perlu membayar royalti kepada produser rekaman atau pemilik hak atas fonogram.
3. Aturan Umum: Kafe Wajib Membayar Royalti
Secara umum, jika kafe memutar musik komersial—baik instrumental, modern, atau klasik—maka pemilik usaha wajib membayar royalti lewat LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) sesuai UU dan PP yang berlaku:
-
UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
-
PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu & Musik
4. Ada Insentif untuk UMKM
Pemerintah menyediakan skema keringanan atau pembebasan tarif royalti bagi usaha kecil, menengah, maupun mikro (UMKM), dengan mempertimbangkan ukuran usaha dan intensitas pemutaran musik.
Dengan begitu, meskipun karya klasik itu sendiri bebas hak cipta, menggunakan rekamannya atau memutar musik modern tetap harus memenuhi kewajiban royalti.
Terus kunjungi website kita di AktualTangerang.com untuk lebih banyak lagi artikel seputar Tangerang Raya dan Nasional. Jangan lupa follow akun sosial media di Instagram dan Tiktok








Leave a Reply