Saldo JHT Bisa Dicairkan Sebagian Meski Masih Bekerja: Syarat & Cara Lengkap
Apakah Anda tahu bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dicairkan meskipun masih aktif bekerja? Berikut penjelasan lengkap berdasarkan regulasi dan panduan resmi:
Syarat Pencairan Saldo JHT Sebagian
-
Minimal masa kepesertaan: Anda harus sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
-
Pilihan pencairan:
-
10% dari saldo JHT untuk persiapan pensiun.
-
30% untuk tujuan pembelian rumah.
-
Dokumen yang Diperlukan
Untuk klaim 10% pencairan sebagian:
-
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan)
-
e‑KTP
-
Kartu Keluarga (KK)
-
Buku Tabungan
-
Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan (atau surat berhenti bekerja untuk peserta yang sudah tidak bekerja)
-
NPWP (jika diperlukan)
Untuk klaim 30% (untuk uang muka rumah):
-
Semua dokumen di atas, plus:
-
Dokumen perbankan dari bank kerja sama terkait pembelian rumah.
-
Buku tabungan di bank yang bekerja sama untuk pencairan 30%.
-
Catatan penting: Pengambilan JHT sebagian bisa dikenai pajak progresif apabila pencairan berikutnya dilakukan dengan jarak lebih dari 2 tahun.
Cara Mengajukan Pencairan
1. Online melalui Lapak Asik
-
Akses situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
-
Isi data diri (NIK, nama, nomor kepesertaan).
-
Unggah dokumen dan swafoto sesuai ketentuan (JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal 6 MB).
-
Simpan pengajuan dan tunggu jadwal wawancara daring via email.
-
Jika disetujui, saldo akan ditransfer ke rekening Anda.
2. Datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
-
Bawa dokumen asli dan fotokopi.
-
Isi formulir klaim JHT.
-
Tunggu antrean dan lakukan verifikasi wawancara.
-
Jika disetujui, saldo akan dikirim ke rekening yang dilampirkan.
Sumber: kompas.com
Foto: kompas.com/dok. Humas BPJS Ketenagakerjaan
Terus kunjungi website kita di AktualTangerang.com untuk lebih banyak lagi artikel seputar Tangerang Raya dan Nasional. Jangan lupa follow akun sosial media di Instagram dan Tiktok











Leave a Reply