Saldo JHT Bisa Dicairkan Sebagian Meski Masih Bekerja

admin - 10 August 2025

image_2025-08-07_203822545

Saldo JHT Bisa Dicairkan Sebagian Meski Masih Bekerja: Syarat & Cara Lengkap

Apakah Anda tahu bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dicairkan meskipun masih aktif bekerja? Berikut penjelasan lengkap berdasarkan regulasi dan panduan resmi:

Syarat Pencairan Saldo JHT Sebagian

  • Minimal masa kepesertaan: Anda harus sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.

  • Pilihan pencairan:

    • 10% dari saldo JHT untuk persiapan pensiun.

    • 30% untuk tujuan pembelian rumah.

Dokumen yang Diperlukan

Untuk klaim 10% pencairan sebagian:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan)

  • e‑KTP

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Buku Tabungan

  • Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan (atau surat berhenti bekerja untuk peserta yang sudah tidak bekerja)

  • NPWP (jika diperlukan)

Untuk klaim 30% (untuk uang muka rumah):

  • Semua dokumen di atas, plus:

    • Dokumen perbankan dari bank kerja sama terkait pembelian rumah.

    • Buku tabungan di bank yang bekerja sama untuk pencairan 30%.

Catatan penting: Pengambilan JHT sebagian bisa dikenai pajak progresif apabila pencairan berikutnya dilakukan dengan jarak lebih dari 2 tahun.

Cara Mengajukan Pencairan

1. Online melalui Lapak Asik

  • Akses situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

  • Isi data diri (NIK, nama, nomor kepesertaan).

  • Unggah dokumen dan swafoto sesuai ketentuan (JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal 6 MB).

  • Simpan pengajuan dan tunggu jadwal wawancara daring via email.

  • Jika disetujui, saldo akan ditransfer ke rekening Anda.

2. Datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

  • Bawa dokumen asli dan fotokopi.

  • Isi formulir klaim JHT.

  • Tunggu antrean dan lakukan verifikasi wawancara.

  • Jika disetujui, saldo akan dikirim ke rekening yang dilampirkan.

 

Sumber: kompas.com

Foto: kompas.com/dok. Humas BPJS Ketenagakerjaan

Terus kunjungi website kita di AktualTangerang.com untuk lebih banyak lagi artikel seputar Tangerang Raya dan Nasional. Jangan lupa follow akun sosial media di Instagram dan Tiktok

Baca Juga :  Knetz Vs SEAblings: Perang Netizen Korea dengan Asia Tenggara

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini