Akhirnya, Agustus Ada Tanggal Merah: 18 Agustus 2025 Resmi Jadi Hari Libur Nasional
Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. Keputusan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap semangat kebangsaan dalam memperingati HUT ke‑80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Mengapa 18 Agustus Jadi Libur?
Dengan Hari Kemerdekaan RI jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025, pemerintah menyadari tidak ada pengganti libur tambahan. Penetapan 18 Agustus sebagai libur nasional memungkinkan masyarakat ikut menyemarakkan perayaan dengan lomba rakyat dan kegiatan komunitas di hari kerja berikutnya.
SKB Tiga Menteri dan Kalender Libur Agustus 2025
Sebelumnya, berdasarkan SKB Tiga Menteri mengenai libur nasional dan cuti bersama, hanya satu hari libur resmi di bulan Agustus, yaitu:
-
Minggu, 17 Agustus 2025 – Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
Karena jatuh pada hari Minggu, libur ini tidak menambah hari kerja. Hingga awal Agustus, pemerintah belum menetapkan cuti bersama tambahan di bulan ini.
Jadi, Ada Berapa Tanggal Merah di Agustus 2025?
Tercatat dua hari libur nasional di bulan ini:
-
Minggu, 17 Agustus – Hari Kemerdekaan RI
-
Senin, 18 Agustus – Libur tambahan untuk memeriahkan HUT ke-80
Dengan begitu, Agustus 2025 menjadi bulan yang tetap “merah”, meski tanpa cuti panjang seperti long weekend.
Ringkasan Libur Agustus 2025
| Tanggal | Hari | Libur Nasional |
|---|---|---|
| 17 Agustus 2025 | Minggu | HUT Ke-80 RI |
| 18 Agustus 2025 | Senin | Libur tambahan HUT RI |
Tidak terdapat cuti bersama yang ditetapkan untuk bulan Agustus ini.
Sumber: KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA
Terus kunjungi website kita di AktualTangerang.com untuk lebih banyak lagi artikel seputar Tangerang Raya dan Nasional. Jangan lupa follow akun sosial media di Instagram dan Tiktok








Leave a Reply