Kronologi Direktur Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Denpasar, Bali – Kepolisian Daerah (Polda) Bali resmi menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Perkara ini mencuat setelah adanya pengaduan dari Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) pada 26 Agustus 2024.
Awal Mula Kasus
Laporan ke polisi dilakukan oleh SELMI yang diwakili oleh Vanny Irawan, dengan tuduhan bahwa lagu dan musik digunakan di gerai-gerai Mie Gacoan Bali tanpa izin resmi dan tanpa membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengonfirmasi bahwa penyelidikan dilakukan sejak laporan masuk dan meningkat ke tahap penyidikan pada 25 Januari 2025.
“Setelah penyidikan, kami tetapkan status tersangka kepada Direktur PT Mitra Bali Sukses,” ujar Ariasandy, Ahad, 20 Juli 2025.
Proses Hukum dan Tahapan Selanjutnya
Saat ini, berkas perkara tengah disiapkan untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut keterangan polisi, pengiriman berkas direncanakan dalam minggu ini untuk masuk tahap pertama proses hukum.
Dugaan Pelanggaran Undang-Undang
Ira diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, karena pemutaran musik komersial tanpa pelaporan dan pembayaran royalti. Penanganan kasus berada di bawah wewenang Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.
Siapa Pemilik Merek Mie Gacoan?
-
PT Mitra Bali Sukses adalah pemegang merek Mie Gacoan di wilayah Bali dan luar Pulau Jawa.
-
Sedangkan wilayah Pulau Jawa dikelola oleh perusahaan berbeda, yakni PT Pesta Pora Abadi.
-
Mie Gacoan sendiri berdiri sejak 2016 di Malang, Jawa Timur, dan telah berkembang menjadi jaringan restoran mie terbesar di Indonesia.
Sumber: tempo.co
Foto: google
Terus kunjungi website kita di AktualTangerang.com untuk lebih banyak lagi artikel seputar Tangerang Raya dan Nasional. Jangan lupa follow akun sosial media di Instagram dan Tiktok









Leave a Reply