Aktual Tangerang – Polresta Tangerang tidak menahan AC, tersangka kasus dugaan gangguan terhadap kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. Meski demikian, tersangka diwajibkan melapor kepada penyidik setiap dua hari sekali selama proses hukum berlangsung.
Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, penetapan AC sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menyelidiki perkara berdasarkan tiga laporan polisi yang diterima pada 21 September 2026.
AC diduga terlibat dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat GKPI Rajeg pada Minggu (20/9/2026). Dalam peristiwa tersebut, tersangka disebut mengancam menggunakan senjata tajam.
Indra menjelaskan, keputusan tidak menahan tersangka didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Pertimbangan tersebut meliputi kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat, sikap kooperatif tersangka, serta permohonan dari penasihat hukum dan tokoh masyarakat setempat.
“Dengan mempertimbangkan harkamtibmas di lingkungan tempat kejadian perkara, sikap kooperatif tersangka selama proses pemeriksaan, serta adanya permohonan dari penasihat hukum dan tokoh masyarakat setempat, penyidik mengambil keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Indra, Senin (21/9/2026).
Tersangka Wajib Lapor Setiap Dua Hari
Meski tidak ditahan, AC tetap berada dalam pengawasan penyidik selama proses hukum berlangsung. Polisi mewajibkan tersangka melapor secara berkala untuk memastikan pengawasan tetap berjalan.
“Tersangka tetap diwajibkan melapor kepada penyidik setiap dua hari sekali sebagai bentuk pengawasan selama proses hukum berlangsung. Namun, kami tetap melihat perkembangan dalam proses hukum di kemudian hari,” ujar Indra.
Indra mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian langkah untuk mengusut perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah saksi dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kejadian.
“Pemeriksaan tidak hanya berhenti pada saksi pelapor, namun juga menyasar pihak-pihak terkait lainnya, termasuk terlapor,” katanya.
Dalam perkara ini, AC disangkakan melanggar Pasal 303 ayat (2) atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur tindak pidana terhadap kehidupan beragama, termasuk gangguan terhadap kegiatan ibadah.
Kemenag Ingatkan Pentingnya Kebebasan Beribadah
Secara terpisah, Staf Khusus Menteri Agama Gugun Gumilar mengapresiasi langkah kepolisian dalam menangani perkara tersebut. Ia menegaskan, persoalan yang berkaitan dengan kebebasan beribadah harus diselesaikan melalui mekanisme hukum.
“Setiap orang memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya. Hak tersebut harus dihormati dan dilindungi, sebagaimana dijamin oleh konstitusi kita. Tidak boleh ada intimidasi atau tindakan kekerasan dalam kehidupan beragama,” ujar Gugun.
Gugun berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Menurutnya, perbedaan dan persoalan dalam kehidupan beragama tidak boleh diselesaikan melalui intimidasi atau tindakan main hakim sendiri.
Ia menegaskan, kerukunan antarumat beragama bukan berarti menghilangkan perbedaan. Kerukunan justru membutuhkan sikap saling menghormati dan penyelesaian masalah secara bermartabat.
“Kerukunan bukan berarti tidak ada perbedaan, tetapi bagaimana kita menghormati hak satu sama lain dan menyelesaikan persoalan secara bermartabat,” pungkasnya. (*)









Leave a Reply