108 Polisi Jadi Orang Tua Asuh Pelajar Kota Tangerang

Adi Subchan - 08 October 2026

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Herbin Sianipar mengatakan pihaknya memperkuat program Bapak Asuh untuk mencegah pelajar terlibat demonstrasi dan aksi massa anarkis. (Foto: Istimewa)
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Herbin Sianipar mengatakan pihaknya memperkuat program Bapak Asuh untuk mencegah pelajar terlibat demonstrasi dan aksi massa anarkis. (Foto: Istimewa)

Aktual Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota memperkuat program Polisi Sahabat Pelajar melalui skema Bapak Asuh.

Program ini melibatkan anggota Bhabinkamtibmas untuk mendampingi pelajar di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah pelajar terjerumus dalam demonstrasi atau aksi massa anarkis.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Herbin Sianipar menekankan pentingnya kehadiran polisi di lingkungan sekolah.

Menurutnya, polisi harus membangun komunikasi langsung dengan para pelajar melalui pendampingan rutin.

Program Bapak Asuh melibatkan 108 personel Bhabinkamtibmas yang tersebar di wilayah masing-masing.

Sebanyak 64 personel ditugaskan di wilayah Zona Merah. Sementara itu, 44 personel lainnya ditempatkan di wilayah Zona Hijau.

Program tersebut dibagi berdasarkan dua kategori wilayah, yakni Zona Merah dan Zona Hijau.

Baca Juga :  Pencuri Motor Showroom di Cibodas Ditangkap, Satu DPO Diburu

Para Bapak Asuh diminta tidak sekadar menjalankan tugas secara administratif. Mereka harus mengenal kondisi serta aktivitas pelajar yang menjadi binaannya.

“Pastikan rekan-rekan selalu hadir di kelas dan melakukan pengecekan langsung terhadap absensi siswa. Jangan hanya melihat data, tetapi cek betul keberadaan dan kondisi adik-adik pelajar,” ujar Herbin, Kamis (8/10/2026).

Herbin juga meminta Bapak Asuh di Zona Merah membentuk grup WhatsApp khusus. Grup tersebut menjadi sarana komunikasi dan pemantauan antara polisi, sekolah, dan pelajar.

Menurut Herbin, pengawasan bukan bertujuan membatasi hak pelajar dalam menyampaikan pendapat. Pelajar tetap memiliki hak menyampaikan pendapat di muka umum sesuai peraturan perundang-undangan.

“Adik-adik pelajar juga mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Tugas kita sebagai polisi adalah mengawal dan melayani mereka dalam menyampaikan pendapat, tentunya dengan memperhatikan batas usia dan ketentuan yang berlaku,” kata Herbin.

Herbin juga mengingatkan jajarannya melakukan langkah pencegahan ketika terdapat potensi demonstrasi. Ia berharap tidak ada pelajar dari wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota terlibat aksi berbahaya.

Kepolisian menilai keterlibatan pelajar dalam aksi massa dapat membahayakan keselamatan mereka.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Tangerang Raya Minggu 17 Mei 2026

Hingga kini, polisi belum menemukan pelajar dari wilayah tersebut yang mengikuti aksi massa di Jakarta.

Pemantauan tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan melalui program Bapak Asuh.

Program ini diharapkan memperkuat kedekatan polisi dengan pelajar sekaligus menjaga keamanan lingkungan sekolah. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini