13 WNA China Jadi Kuli di Tangerang, Gajinya Wow!

Adi Subchan - 03 October 2026

Sebanyak 13 WNA China diduga bekerja ilegal sebagai kuli bangnan di Legok, Tangerang. Mereka disebut menerima upah Rp1,2 juta per hari. (FOTO: ISTIMEWA)
Sebanyak 13 WNA China diduga bekerja ilegal sebagai kuli bangnan di Legok, Tangerang. Mereka disebut menerima upah Rp1,2 juta per hari. (FOTO: ISTIMEWA)

Aktual Tangerang – Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) asal China diduga bekerja ilegal sebagai buruh konstruksi di Kabupaten Tangerang.

Mereka ditemukan bekerja di proyek pembangunan pabrik kawasan pergudangan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

Belasan WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja. Mereka juga diketahui menerima upah hingga Rp1,2 juta per hari.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Barron Ichsan mengungkapkan besaran upah tersebut.

“Rata-rata sudah bekerja 1 sampai dengan 3 bulan di Indonesia dan memperoleh gaji atau upah sebesar 450 Yuan Tiongkok atau sebesar Rp 1,2 juta per harinya,” jelas Barron dalam konferensi pers, Jumat (2/10/2026).

Para WNA tersebut bekerja sebagai tenaga konstruksi. Untuk posisi tertentu seperti mandor, upahnya disebut mencapai sekitar Rp20 juta per bulan.

Baca Juga :  85 Persen Warga Indonesia Percaya Ada Kehidupan di Akhirat

Penata Layanan Operasional Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang, Asep, menjelaskan alasan perusahaan menggunakan pekerja asing.

Menurutnya, perusahaan menilai pekerja asing memiliki produktivitas dan daya tahan kerja lebih tinggi.

“Dari hasil diskusi kami dengan pihak perusahaan, mereka berani mendatangkan dan membayar lebih tinggi karena pekerja asing ini memiliki produktivitas dan daya tahan kerja yang lebih tinggi daripada pekerja lokal,” ujarnya.

Barron mengatakan kedisiplinan dan etos kerja menjadi salah satu pertimbangan pengembang proyek.

“Soal ketahanan dan etos kerja, ini memang harus kita akui bersama sebagai bahan koreksi. Pekerja asing ini memiliki kedisiplinan waktu yang sangat ketat dan fokus menyelesaikan tugas. Bahkan ketika pekerjaan mereka selesai, mereka membantu rekan kerjanya,” jelas Barron.

Namun, produktivitas tersebut tidak membenarkan dugaan pelanggaran hukum keimigrasian.

Imigrasi Tangerang menegaskan WNA dengan izin tinggal kunjungan tidak diperbolehkan bekerja sebagai tenaga konstruksi.

Penggunaan tenaga asing tersebut dinilai berpotensi mengurangi kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.

“Keberadaan mereka tentu merugikan. Tidak hanya negara, tetapi juga kesempatan bekerja untuk masyarakat lokal yang menjadi tertutup,” jelas Barron.

Saat ini, 13 WNA tersebut dilarang melanjutkan aktivitas pekerjaan. Mereka juga menjalani pemeriksaan penyidik Imigrasi Tangerang.

Baca Juga :  Mencuri di Pesawat, WNA China Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Diamankan Saat Bekerja di Proyek Pabrik

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamankan 13 WNA asal China. Mereka ditemukan bekerja sebagai buruh bangunan dalam proyek pembangunan pabrik di Kecamatan Legok.

Belasan WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja di proyek tersebut.

“Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Tangerang berhasil mendata sekitar 40 WNA, serta berhasil mengungkap dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh 13 orang warga negara Tiongkok,” ujar Barron, Jumat (2/10/2026).

Pengungkapan tersebut bermula dari operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Tangerang, Rabu (30/9/2026).

Dalam operasi itu, petugas mendata sekitar 40 WNA. Hasilnya, ditemukan 13 WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini