Aktual Tangerang – Polres Tangerang Selatan menetapkan guru berinisial N.A. (49) sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap anak.
Guru di sekolah Insan Cendikia Madani (ICM), Serpong, Kota Tangerang Selatan, itu juga telah ditahan polisi.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah pihak.
Pemeriksaan tersebut meliputi saksi dan keluarga korban, termasuk orang tua korban.
“Memang betul-betul kita sedang menangani perkara terkait pelecehan terhadap anak yang terjadi di sekolah swasta di wilayah Serpong,” ujar Boy, Jumat (2/10/2026).
Menurut Boy, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara tersebut.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, termasuk juga keluarga dari korban dan ibu bapak,” ujar Boy.
Setelah rangkaian pemeriksaan dilakukan, polisi meningkatkan status N.A. menjadi tersangka. “Sudah kita naikkan menjadi tersangka. Sudah kita lakukan penahanan,” ucap Boy.
Boy mengatakan, penahanan terhadap N.A. dilakukan sejak Kamis (1/10). Penyidik menetapkan N.A. sebagai tersangka pada hari yang sama.
Kronologi Kejadian
Kasus tersebut bermula dari laporan kuasa hukum korban ke Polres Tangerang Selatan pada 22 September 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang anak.
Sebelumnya, kuasa hukum korban Muhammad Fadhli menyebut dugaan peristiwa tersebut terjadi pada 2023 hingga 2026.
Terduga pelaku disebut merupakan mantan guru korban di sekolah internasional berbasis agama di wilayah Serpong.
Fadhli mengatakan, korban mulai menceritakan pengalamannya setelah merasa aman bersama pelatih olahraga.
“Belakangan korban belajar taekwondo. Mungkin dari situ dia melihat bahwa pelatihnya ini memberikan rasa aman terhadap dia. Dari situlah dia mulai cerita,” ujar Fadhli.
Setelah cerita tersebut disampaikan kepada keluarga, korban menjalani pemeriksaan psikologis. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian disebut menjadi salah satu dokumen dalam laporan polisi.
Kuasa hukum juga menyerahkan bukti komunikasi antara korban dan terduga pelaku. Bukti komunikasi tersebut dinilai berkaitan dengan dugaan peristiwa yang dilaporkan.
Fadhli sebelumnya mengatakan pihaknya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak sekolah.
Menurut Fadhli, sekolah kemudian menonaktifkan terduga pelaku dari aktivitas mengajar.
Polisi Dalami Motif dan Pasal
Kini, N.A. telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tangerang Selatan. Proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik juga masih mendalami sejumlah aspek perkara.
Terkait motif tersangka, Boy mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman.
“Untuk keterangan yang disampaikan tadi, saya akan kembali sampaikan ya, sambil jalan,” ujar Boy.
Boy juga belum merinci pasal yang dikenakan terhadap tersangka. Menurutnya, ketentuan pasal tersebut akan disampaikan kemudian. (*)








Leave a Reply