Aktual Tangerang – Enam orang ditangkap terkait penyelundupan narkotika jenis etomidate melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Mereka terdiri dari lima WNA Malaysia dan seorang warga negara Indonesia (WNI).
Lima WNA Malaysia diduga berperan sebagai kurir, sedangkan seorang WNI bertugas sebagai sopir penjemput.
“Lima WNA Malaysia berperan sebagai kurir dan SSS (WNI) sebagai sopir penjemput,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Irjen Eko Hadi Santoso, Selasa (29/9/2026).
Lima WNA Malaysia tersebut bernama Mohamad Zulhusni (49), Nur Aisyah (25), Emmanuel (24), Prince Alvin Robin (22), dan Muhammad Adam (21). Sementara itu, WNI yang ditangkap bernama Satria Surya Sumantri (36).
Etomidate Disembunyikan dalam Sepatu
Kasus tersebut terungkap setelah kelima WNA Malaysia tiba di Terminal 2F Kedatangan Internasional Soetta, Jumat (25/9/2026), Mereka terbang bersama dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Petugas Bea Cukai mencurigai gerak-gerik kelima warga Malaysia tersebut. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan menemukan serbuk putih yang disembunyikan pada bagian insole sepatu.
Setiap pelaku membawa dua bungkus serbuk yang diduga etomidate.
“Dari hasil pemeriksaan awal, masing-masing membawa dua bungkus serbuk yang diduga etomidate dengan berat sekitar 500 gram per bungkus. Barang tersebut disembunyikan di bagian insole sepatu. Secara keseluruhan ditemukan 10 bungkus dengan berat total 5 kg,” ungkap Eko.
Dikendalikan melalui Aplikasi Telegram
Penyidik kemudian menginterogasi para pelaku untuk mengetahui jaringan penyelundupan tersebut. Para pelaku mengaku dikendalikan seseorang dengan nama panggilan “Madam”.
Komunikasi antara para pelaku dan Madam dilakukan melalui aplikasi Telegram.
Setibanya di Jakarta, Madam menginstruksikan mereka menuju sebuah hotel di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat.
Seluruh sepatu berisi serbuk etomidate kemudian dimasukkan ke dalam koper berwarna merah. Koper tersebut rencananya diserahkan kepada seorang WNA China bernama Wu Song (25).
“Para WNA tersebut diarahkan oleh ‘Madam’ menuju Yello Hotel Harmoni Jakarta dan mengumpulkan semua sepatu yang berisi narkotika jenis etomidate ke dalam koper berwarna merah untuk diserahkan kepada seorang pria di lobi hotel atas nama Wu Song,” lanjut Eko.
Tim gabungan kemudian menangkap Wu Song di lobi hotel. Petugas menemukan kunci unit kamar Apartemen Mediterania Marina Residence, Jakarta Utara, saat melakukan penggeledahan.
Polisi Temukan Laboratorium Narkoba Rahasia
Penyidik kemudian mengembangkan pemeriksaan ke unit apartemen tersebut. Di dalam kamar, penyidik menemukan fasilitas yang diduga digunakan untuk merakit pods vape etomidate.
“Unit apartemen tersebut diduga menjadi Clandestine lab pembuatan narkotika jenis etomidate, adapun di dalam unit apartemen ditemukan beberapa kelengkapan dan peralatan pembuatan vape jenis etomidate,” sebut Eko.
Polisi menyita berbagai bahan baku dan peralatan perakitan vape etomidate dari unit tersebut. Barang bukti itu antara lain 16 jeriken berkapasitas lima liter berisi cairan perasa warna putih. Cairan tersebut ditemukan terbungkus aluminium foil.
Polisi juga menyita lima botol cairan putih berukuran satu liter. Selain itu, ditemukan 21 ribu pods vape kosong dan 15 ribu silicon caps pods vape.
Petugas turut menyita dua plastik bening berisi segel pods. Barang bukti lainnya berupa 800 pipet plastik dan 4.715 kemasan pods berbagai rasa.
Total nilai bahan baku dan peralatan perakitan vape etomidate tersebut mencapai Rp127,5 miliar.
Eko mengatakan barang bukti tersebut berkaitan dengan potensi peredaran sekitar 42.500 pods.
“Berdasarkan penghitungan sementara tersebut, barang bukti diperkirakan berkaitan dengan potensi peredaran sekitar 42.500 pods, dengan estimasi penyelamatan sekitar 21.250 jiwa,” pungkas Eko.
Para pelaku dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait narkotika. Mereka dijerat Pasal 119 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut juga diterapkan bersama UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, penyidik menerapkan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para pelaku juga dapat dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)








Leave a Reply