Dua Penambang Tanah Ilegal di Kronjo Ditangkap Polda Banten

Adi Subchan - 27 September 2026

Dua penambang tanah ilegal di Kronjo, Kabupaten Tangerang, ditangkap Polda Banten. Polisi menyita ekskavator dan sejumlah barang bukti. (Foto: Humas Polda Banten)
Dua penambang tanah ilegal di Kronjo, Kabupaten Tangerang, ditangkap Polda Banten. Polisi menyita ekskavator dan sejumlah barang bukti. (Foto: Humas Polda Banten)

Aktual Tangerang – Dua penambang tanah ilegal di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kronjo, Kabupaten Tangerang, ditangkap Polda Banten.

Kedua pelaku berinisial RD dan DL diamankan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan keduanya menambang tanpa izin.

“Ditreskrimsus Polda Banten meringkus dua pelaku tindak pidana pertambangan tanah urug tanpa izin berinisial RD dan DL di lokasi tersebut,” ujar Maruli, Sabtu (26/9/2026).

Pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi terkait aktivitas tanah urug di sekitar permukiman padat penduduk.

Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten kemudian melakukan pengecekan lokasi yang dilaporkan.

Polisi menemukan aktivitas penambangan menggunakan alat berat berupa satu unit ekskavator merek Kobelco berwarna hijau.

Baca Juga :  PWI Kota Tangerang Dukung Penuh Rekonsiliasi Organisasi

Aktivitas tersebut diketahui tidak dilengkapi sejumlah perizinan pertambangan yang dipersyaratkan. Perizinan tersebut meliputi Izin Usaha Pertambangan dan Izin Pertambangan Rakyat.

Kemudian, kegiatan itu juga tidak memiliki Izin Pengangkutan dan Penjualan maupun Surat Izin Penambangan Batuan.

“Tanah urug hasil penambangan itu dijual para pelaku secara eceran dengan harga Rp 250.000 per ritase menggunakan dump truck Colt Diesel berkapasitas sekitar lima meter kubik,” ungkapnya.

Sita Ekskavator hingga Catatan Penjualan

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penambangan. Barang bukti itu berupa satu unit ekskavator jenis Bucket dan satu bundel surat keterangan jam kerja alat berat.

Polisi juga mengamankan kartu antrean muatan dan satu unit telepon seluler. Selain itu, penyidik menyita berkas serta buku catatan penjualan tanah.

Kedua tersangka kini diproses atas dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Baca Juga :  Jumlah Penduduk Miskin di Kabupaten Tangerang Terbanyak se-Banten

Pasal tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal itu juga dijunctokan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

RD dan DL terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. Keduanya juga terancam denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta.

“Motif para tersangka melakukan kegiatan ini demi memperoleh keuntungan pribadi dengan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin menggunakan alat berat,” paparnya. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini