Aktual Tangerang – Pemkot Tangerang berencana menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional untuk mendukung efisiensi energi.
Rencana tersebut disiapkan seiring perkembangan teknologi kendaraan listrik dan kebutuhan transportasi yang lebih ramah lingkungan.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan, penggunaan kendaraan listrik masih menunggu arahan Pemerintah Pusat.
“Dalam rangka menciptakan kendaraan ramah lingkungan, hemat energi dan juga transformasi teknologi yang cukup berkembang tentu saja kami perlu mengoperasikan penggunaan kendaraan listrik,” ujar Herman, Jumat (25/9/2026).
Menurut Herman, jajaran Pemkot Tangerang perlu mulai mengalihkan kendaraan berbahan bakar minyak menuju energi listrik.
Namun, penerapan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional pemerintah daerah masih menunggu kebijakan lebih lanjut.
“Sementara memang ke arah sana sedang kami koordinasikan sambil menunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat seperti apa yang harus dilakukan,” kata dia.
Di sisi lain, ekosistem kendaraan listrik di Kota Tangerang terus berkembang. Salah satunya ditandai dengan peresmian SPKLU Center XDN Cipondoh.
Fasilitas tersebut menyediakan pengisian daya kendaraan listrik dengan teknologi ultra fast charging.
Kehadiran SPKLU Center menjadi bagian dari perkembangan transportasi ramah lingkungan di Kota Tangerang.
Herman menilai, ketersediaan infrastruktur pengisian daya perlu terus diperluas. Perluasan tersebut diharapkan memudahkan masyarakat dalam menggunakan kendaraan listrik.
“Dengan adanya SPKLU ini mendorong Pemkot Tangerang untuk terus menambah infrastruktur, khususnya dalam rangka teknologi mobil listrik,” ungkapnya.
Menurut Herman, pemerataan SPKLU juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kendaraan listrik.
“Mudah-mudahan dengan adanya SPKLU yang lebih merata, masyarakat semakin percaya untuk menggunakan teknologi yang ramah lingkungan, terutama mobil listrik,” terangnya.
Ketersediaan puluhan SPKLU di Kota Tangerang dinilai menjadi salah satu bentuk kesiapan daerah.
Infrastruktur tersebut dapat mendukung penggunaan kendaraan listrik jika pemerintah menetapkan kebijakan terkait kendaraan dinas listrik.
Kebijakan tersebut juga dapat berlaku untuk kebutuhan perjalanan dinas jajaran pemerintah daerah. (*)









Leave a Reply