DPRD Permasalahkan Rangkap Jabatan Camat Cikupa Jadi Kadindik

Adi Subchan - 24 September 2026

DPRD Kabupaten Tangerang menyoroti rangkap jabatan Supriyadi sebagai Camat Cikupa dan Kepala Dindik. (Foto: Istimewa)
DPRD Kabupaten Tangerang menyoroti rangkap jabatan Supriyadi sebagai Camat Cikupa dan Kepala Dindik. (Foto: Istimewa)

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail menyoroti rangkap jabatan Supriyadi sebagai Camat Cikupa dan Kepala Dindik.

Aktual Tangerang – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail menyoroti rangkap jabatan Supriyadi sebagai Camat Cikupa dan Kepala Dindik.

Ia menyinggung hal itu karena Supriyadi tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pencemaran Sungai Cimanceri, Kamis (24/9/2026).

RDP tersebut membahas pencemaran lingkungan di wilayah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Dalam RDP tersebut, Kholid memimpin rapat bersama sejumlah pihak terkait.

Kholid menilai jabatan Camat Cikupa tetap melekat meski Supriyadi mendapat tugas sebagai Kepala Dinas Pendidikan.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu diperjelas agar tanggung jawab terhadap masyarakat tidak terabaikan.

“Walaupun merangkap jabatan jadi Kepala Disdik, tetap saja jabatan camat masih melekat. Harus pilih salah satu,” ujar Kholid.

Baca Juga :  Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Tangerang Batal Naik

Kholid menegaskan, camat memiliki tanggung jawab langsung terhadap masyarakat di wilayahnya. Karena itu, tanggung jawab sosial menjadi aspek penting dalam pelaksanaan tugas seorang camat.

Menurut Kholid, penugasan tambahan tidak boleh mengesampingkan tanggung jawab terhadap masyarakat.

“Karena jabatan camat melekat di masyarakat. Adapun tanggung jawab atau responsibility sosial itu penting,” katanya.

Ia menilai setiap penugasan pejabat harus disertai kejelasan mengenai posisi dan tanggung jawabnya.

Kejelasan tersebut diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih tugas dalam pemerintahan.

Menurut Kholid, tumpang tindih tugas berpotensi memengaruhi pelayanan kepada masyarakat.

Penugasan Pejabat Harus Diperjelas

Kholid meminta penugasan pejabat ke depan mempertimbangkan beban tanggung jawab pada jabatan sebelumnya.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Tangerang Luncurkan Portal Kawal Raperda, Warga Bisa Protes

Menurutnya, pejabat harus memahami tanggung jawab yang tetap melekat pada jabatan sebelumnya.

“Jadi lain kali kalau ditugasin mesti harus jelas dulu, begitu. Karena ini kan tanggung jawab beliau,” tegasnya.

Sorotan tersebut disampaikan Kholid dalam konteks ketidakhadiran Camat Cikupa pada RDP pencemaran Sungai Cimanceri.

RDP tersebut membahas persoalan lingkungan yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikupa. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini