PPP Banten Kisruh, Rebutan Kantor DPW

Adi Subchan - 20 September 2026

Gugatan Subadri Ushuludin dan Achmad Fauzi terkait kepengurusan PPP Banten tak diterima PN Jakpus. DPP PPP minta kantor DPW diserahkan. (Foto: Dok PPP)
Gugatan Subadri Ushuludin dan Achmad Fauzi terkait kepengurusan PPP Banten tak diterima PN Jakpus. DPP PPP minta kantor DPW diserahkan. (Foto: Dok PPP)

Gugatan Subadri Ushuludin dan Achmad Fauzi terkait kepengurusan PPP Banten tak diterima PN Jakpus. DPP PPP minta kantor DPW diserahkan.

Aktual Tangerang – Kuasa Hukum DPP PPP Syifaus Syarif meminta Subadri Ushuludin dan Achmad Fauzi alias Rully menyerahkan Kantor DPW PPP Banten.

Permintaan itu disampaikan setelah PN Jakarta Pusat menyatakan gugatan keduanya tidak dapat diterima. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 423/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.

Gugatan itu berkaitan dengan Surat Keputusan Kepengurusan DPW PPP Banten yang diterbitkan DPP PPP.

Dalam perkara tersebut, DPP PPP diwakili Ketua Umum Muhamad Mardiono dan Wasekjen Jabbar Idris.

Neng Siti Julaiha, Baehaki Sulaiman, Ida Hamidah, Uhen Zuhaeni Hz, dan Ubaidillah turut menjadi pihak tergugat.

“Semua kader PPP Banten harus tunduk dan menghormati putusan pengadilan. Karena itu, kami meminta Subadri Ushuludin dan Achmad Fauzi alias Rully segera menyerahkan Kantor DPW PPP Banten kepada Ibu Neng Siti Julaiha selaku ketua dan pengurus yang sah,” kata Syarif, Sabtu (20/9/2026).

Baca Juga :  PDIP Tangsel Usulkan Perda Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan

Syarif mengatakan putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan seluruh pihak berkepentingan.

Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang menghambat pelaksanaan putusan pengadilan.

“Putusan pengadilan harus dilaksanakan. Apabila ada pihak yang tidak melaksanakan atau menghambat pelaksanaan putusan tersebut, tentu ada konsekuensi hukum yang dapat dikenakan,” ujarnya.

Menurut Syarif, putusan tersebut memperkuat posisi kepengurusan DPW PPP Banten di bawah Neng Siti Julaiha.

“Dengan ditolaknya gugatan Subadri dan kawan-kawan, posisi kepengurusan Ibu Neng Siti Julaiha sebagai Ketua DPW PPP Banten semakin kuat,” tegasnya.

Kuasa Hukum DPP PPP Soroti Gugatan Subadri

Kuasa Hukum DPP PPP lainnya, Kusman, menilai gugatan Subadri dan Rully berpotensi menimbulkan persoalan internal di tubuh PPP.

Kusman juga menyampaikan dugaan bahwa gugatan tersebut merupakan upaya merusak partai dari dalam.

“Indikasi Subadri menggugat sebenarnya adalah upaya merusak partai, ada unsur sengaja merusak dari dalam. Harapan kami kader lain jangan terbawa ajakan Subadri, karena tindakannya jelas telah menyalahi aturan partai dan nabrak aturan hukum,” ungkapnya.

Baca Juga :  PAN Tangsel Incar Posisi Tiga Besar pada Pemilu 2029

Kusman juga mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat dalam perkara tersebut.

“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim yang menolak gugatan Subadri dan kawan-kawan serta membebankan biaya perkara kepada Subadri,” tandasnya.

DPW PPP Banten Fokus Konsolidasi

Ketua DPW PPP Banten Neng Siti Julaiha menyambut putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Ia mengaku tidak terlalu merisaukan gugatan yang diajukan ke pengadilan.

“Untuk kesekian kalinya saya mengucap Alhamdulillah, sejauh ini kami tidak terlalu risau dengan adanya gugatan di PN Jakpus. Kami fokus saja pada kerja-kerja politik,” kata Neng.

Neng mengatakan DPW PPP Banten kini fokus menjalankan agenda konsolidasi organisasi. Musyawarah Anak Cabang (Musancab) PPP telah berlangsung di sejumlah kecamatan se-Banten.

Agenda tersebut selanjutnya akan dilanjutkan dengan Musyawarah Ranting atau Musran.

“Alhamdulillah sekarang sudah berlangsung musancab di masing-masing kecamatan se-Banten yang kemudian akan berlanjut kepada musran. Kami fokus memastikan kesiapan partai menjelang Pemilu mendatang,” sambungnya.

Neng juga mengatakan DPW PPP Banten menyiapkan pengukuhan kepengurusan DPC tingkat kabupaten dan kota.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan mengukuhkan DPC se-Banten, mohon doanya ya,” pungkasnya.

Putusan PN Jakarta Pusat dalam perkara tersebut menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.

Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada pihak penggugat. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini