Tak Punya SLHS, 62 SPPG MBG di Kabupaten Tangerang Ditutup

Adi Subchan - 12 September 2026

Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sementara 62 SPPG MBG di Kabupaten Tangerang karena belum memiliki SLHS. (Foto: ANTARA/Ilustrasi))
Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sementara 62 SPPG MBG di Kabupaten Tangerang karena belum memiliki SLHS. (Foto: ANTARA/Ilustrasi))

BGN menutup sementara 62 SPPG MBG di Kabupaten Tangerang karena belum memiliki SLHS. Pengelola diberi waktu 20 hari untuk mengurusnya.

Aktual Tangerang – Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sementara 62 SPPG program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tangerang.

Penutupan dilakukan karena puluhan dapur MBG tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Koordinator BGN Kabupaten Tangerang Hijru Falahani mengatakan, terdapat 378 SPPG di wilayah tersebut. Dari jumlah tersebut, 62 SPPG dihentikan sementara operasionalnya sejak Senin (7/9).

“Kurang lebih ada 62 SPPG yang saat ini ditutup sementara waktu, karena tidak memiliki dan belum mengurus SLHS,” kata Hijru Falahani, Sabtu (12/9/2026).

Menurut Falahani, pengelola SPPG masih dapat kembali beroperasi setelah memenuhi persyaratan SLHS.

Pengelola harus menunjukkan bukti kepengurusan SLHS yang sah dan terverifikasi Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.

“Kalau dapat menunjukkan bukti kepengurusan SLHS yang sah tentunya akan kembali diperbolehkan operasi atau pencabutan sanksi,” paparnya.

Baca Juga :  Anggaran Macet, 62 Dapur MBG Kabupaten Tangerang Mati Suri

BGN memberikan batas waktu tertentu bagi pengelola untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Falahani menegaskan, 62 SPPG itu terancam ditutup permanen jika tidak memiliki SLHS. Penutupan permanen dilakukan setelah batas waktu 20 hari kalender kerja berakhir.

” Batas waktu, berdasarkan instruksi pusat 20 hari kalender kerja. Kalau lebih dari itu maka SPPG akan ditutup permanen,” ujarnya.

Karena itu, BGN meminta seluruh pengelola SPPG segera mengurus penerbitan SLHS.

Pengurusan SLHS dapat dilakukan melalui Dinas Kesehatan di wilayah masing-masing. Langkah tersebut diperlukan agar SPPG dapat kembali menjalankan pelayanan MBG.

“Maka dari itu, apabila ingin aktif kembali harus segera mengurus SLHS sebelum batas waktu yang ditentukan habis,” kata dia. (*)

Baca Juga :  Setiap Hari 500 Ton Sampah Tangsel bakal Dikirim ke Serang

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini