Jadwal dan lokasi SIM Keliling Tangerang Raya Senin 7 September 2026 di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Aktual Tangerang – Warga Tangerang Raya bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Senin, 7 September 2026.
Layanan tersebut tersedia di sejumlah lokasi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Pemohon dapat menggunakan layanan ini untuk memperpanjang SIM A maupun SIM C tanpa mendatangi kantor Satpas.
SIM Keliling Kabupaten Tangerang
Satlantas Polresta Tangerang membuka layanan SIM Keliling di dua lokasi pada Senin, 7 September 2026. Layanan tersebut tersedia di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi.
Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang beroperasi setiap Senin hingga Sabtu. Lokasi pelayanan SIM Keliling berbeda-beda setiap harinya.
Layanan tersebut tidak beroperasi pada Minggu dan hari libur resmi lainnya.
SIM Keliling Kota Tangerang
Layanan SIM Keliling Kota Tangerang juga tersedia di dua lokasi pada Senin, 7 September 2026. Lokasi pelayanan berada di Plaza Shinta Mal Karawaci dan Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug.
Layanan SIM Keliling Kota Tangerang beroperasi setiap Senin hingga Sabtu. Pelayanan ditutup pada Minggu dan hari libur resmi lainnya.
Pemilik SIM yang masa berlakunya segera berakhir disarankan segera melakukan perpanjangan.
SIM Keliling Tangerang Selatan
Satlantas Polres Tangerang Selatan membuka layanan SIM Keliling di dua lokasi pada Senin, 7 September 2026. Pelayanan tersebut tersedia di Pamulang Square dan ITC BSD.
Pemohon dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk memperpanjang SIM A maupun SIM C.
Berbeda dengan wilayah lainnya, layanan SIM Keliling Tangerang Selatan beroperasi selama tujuh hari. Pelayanan berlangsung mulai Senin hingga Minggu.
Pemilik SIM yang masa berlakunya segera habis disarankan segera melakukan perpanjangan.
Masa Berlaku SIM
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, pengendara wajib memiliki SIM sebagai bukti kompetensi.
SIM juga menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diterbitkan oleh Polri.
Penerbitan SIM diberikan kepada pemohon yang memenuhi persyaratan administrasi.
Pemohon juga harus memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani.
Selain itu, pemohon wajib memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
SIM wajib diperpanjang setiap lima tahun sejak tanggal penerbitannya. Jika masa berlaku SIM terlewat, pemilik harus mengajukan penerbitan SIM baru.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling.
Berikut persyaratan yang wajib dibawa:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
Biaya Penerbitan SIM
Biaya penerbitan perpanjangan, SIM hilang, rusak, dan mutasi mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016.
Rinciannya sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.00
- SIM C: Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
Pemohon perlu mengikuti sejumlah tahapan saat melakukan perpanjangan SIM.
Berikut alur pelayanan yang perlu diperhatikan:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog
- Pemohon menuju loket untuk pembayaran administrasi dan mengambil formulir
- Pemohon mengambil nomor antrean
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas
- Petugas melakukan entri data pemohon SIM
- Pemohon menjalani identifikasi berupa sidik jari, pas foto, dan tanda tangan
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM
Dengan mengetahui lokasi dan persyaratannya, masyarakat dapat mempersiapkan dokumen sebelum datang. Hal tersebut dapat membantu proses perpanjangan SIM berjalan lebih lancar. (*)








Leave a Reply