Tunjangan PPPK penuh waktu di Kota Tangerang naik 15 persen mulai September 2026. Kenaikan berkisar Rp400 ribu hingga Rp1,3 juta.
Aktual Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang menaikkan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu sebesar 15 persen.
Kebijakan tersebut berlaku mulai September 2026 dan diberikan kepada seluruh PPPK penuh waktu di lingkungan Pemkot Tangerang.
Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Jatmiko, mengatakan kenaikan tunjangan tersebut bervariasi sesuai kelas dan jabatan.
“Dari kenaikan 15 persen ini jumlah kenaikan paling rendah yaitu mulai dari Rp 400.000 sampai kelas yang paling tinggi kenaikannya bisa di angka Rp1,3 juta,” ujar Jatmiko, Jumat (4/9/2026).
Menurut Jatmiko, kebijakan tersebut menjadi bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap kontribusi PPPK.
PPPK dinilai menjadi salah satu ujung tombak pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami harus mengapresiasi kinerja PPPK, tentunya angka yang diterima berbeda-beda tergantung kelas dan jabatannya masing-masing,” ungkapnya.
“Karena pegawai di jajaran Pemerintah Kota Tangerang ini terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan PPPK,” sambungnya.
Pemkot Tangerang sebenarnya telah menganggarkan rencana penambahan tunjangan tersebut sejak Januari 2026. Namun, pelaksanaannya harus menyesuaikan regulasi pemerintah pusat dan kemampuan keuangan daerah.
Pemkot Tangerang memastikan peningkatan kesejahteraan menjadi bagian dari komitmen terhadap seluruh aparatur.
Kebijakan tersebut juga tidak membedakan status kepegawaian dalam lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
“Semua ASN di lingkup Pemerintah Kota Tangerang tidak ada yang dianaktirikan, karena semuanya sama-sama dilindungi dan diperjuangkan kesejahteraannya,” terangnya.
Kenaikan tunjangan kinerja tersebut dituangkan melalui Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 9.3 Tahun 2026. Keputusan itu mengatur peningkatan penghasilan atau penambahan tunjangan bagi PPPK.
Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan pemerintah terus memperkuat komitmen meningkatkan kesejahteraan aparatur.
Ia juga meminta seluruh PPPK meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, peningkatan kesejahteraan harus diimbangi dengan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan publik.
“Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen memperjuangkan kesejahteraan aparatur sekaligus memberikan apresiasi terhadap kontribusi PPPK dalam mendukung pemerintahan dan pelayanan publik,” kata dia. (*)









Leave a Reply