Pemkot Cuek? Bantaran Kali Villa Pamulang Dipenuhi Bangunan Liar

Adi Subchan - 03 September 2026

Bantaran kali RW 19 Villa Pamulang dipenuhi lapak dan bangunan liar selama delapan tahun. Warga meminta Pemkot Tangsel segera bertindak. (Foto: Warta Kota)
Bantaran kali RW 19 Villa Pamulang dipenuhi lapak dan bangunan liar selama delapan tahun. Warga meminta Pemkot Tangsel segera bertindak. (Foto: Warta Kota)

Bantaran kali RW 19 Villa Pamulang dipenuhi lapak dan bangunan liar selama delapan tahun. Warga meminta Pemkot Tangsel segera bertindak.

Aktual Tangerang – Bantaran kali di RW 19 Villa Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, dikeluhkan warga. Selama sekitar delapan tahun, kawasan tersebut dipenuhi lapak pedagang dan bangunan liar.

Kondisi itu dinilai mengganggu kenyamanan warga serta akses jalan lingkungan.

Kendaraan pembeli kerap parkir sembarangan hingga menghambat aktivitas warga di kawasan permukiman.

Warga di tapal batas Tangsel dan Kota Depok berharap pemerintah segera melakukan penataan. Pasalnya, aktivitas perdagangan dan bangunan di bantaran kali masih terus berlangsung.

Warga juga khawatir bangunan tersebut menghambat rencana normalisasi kali dan pemasangan bronjong.

Kedua pekerjaan tersebut direncanakan untuk mengantisipasi potensi banjir di kawasan tersebut.

Parkir Liar Ganggu Akses Warga

Ketua RT 06, Tholib, mengatakan keresahan warga sudah berlangsung cukup lama. Menurutnya, keberadaan pedagang mengganggu tata ruang dan estetika lingkungan sekitar.

Aktivitas tersebut juga berdampak pada kenyamanan warga yang tinggal di kawasan permukiman.

Pembeli kerap memarkir kendaraan sembarangan di bahu jalan dan area permukiman. Kondisi itu menyebabkan akses warga terganggu hingga memicu kemacetan di jalan lingkungan.

“Mereka berdagang di pinggir kali tanpa memikirkan dampaknya bagi lingkungan kami. Pembeli parkir di bibir jalan, akses warga jadi terganggu,” ujar Tholib dengan nada lelah, Kamis (3/9/2026).

Tholib juga mengkhawatirkan potensi kecelakaan atau insiden fatal di area tersebut.

Menurutnya, pengurus lingkungan dapat menjadi pihak yang pertama kali dimintai pertanggungjawaban.

Proposal Penataan Sudah Diajukan

Warga mengaku sudah berupaya meminta pemerintah melakukan penataan kawasan tersebut.

Proposal penataan bahkan disebut telah beberapa kali disampaikan melalui pihak kelurahan. Namun, hingga kini belum terlihat petugas penertiban maupun alat berat di lokasi. Kondisi tersebut membuat warga kecewa dan mempertanyakan lambannya penanganan pemerintah.

Baca Juga :  Wagub Banten Soroti Alih Fungsi Kali Ciputat Jadi Mal

Warga juga membandingkan kondisi kawasan mereka dengan wilayah Kota Depok di seberang perbatasan.

“Jangan sampai kita yang dekat dengan pusat perekonomian Tangsel dibiarkan kumuh, sementara wilayah Depok justru ditata lebih bagus. Kami memohon pemerintah segera merespons, bersihkan bantaran kali ini dari oknum tak bertanggung jawab,” tegas Tholib.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan memastikan pemerintah akan menindaklanjuti keluhan warga.

Pilar berjanji menginstruksikan jajaran kecamatan dan kelurahan untuk turun langsung ke lapangan. Pendekatan persuasif akan dilakukan untuk mencari solusi bersama warga dan pihak terkait.

Pilar juga menegaskan bangunan liar tanpa sertifikat di area sempadan sungai harus dikosongkan.

Penertiban tersebut berkaitan dengan rencana normalisasi sungai dan pemasangan bronjong. Pekerjaan itu akan dilakukan Dinas Sumber Daya Air (SDA) untuk mencegah potensi banjir.

“Jangan sampai kepentingan pribadi mengalahkan kepentingan publik. Itu catatan penting saya. Tim dari Dinas SDA harus bisa bekerja menuntaskan perencanaan tahun ini, dan itu tidak boleh terhalang oleh bangunan-bangunan liar tersebut,” pungkas Pilar. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini