Konflik TKIP-SDIP Memanas, Rektor UIN Jakarta Dilaporkan ke Polisi

Adi Subchan - 29 August 2026

Sekolah swasta di Pamulang digruduk sejumlah orang. Polisi menyebut aksi diduga dipicu sengketa dan telah dimediasi Kapolres Tangsel. (FOTO: Instagram/@jabarinid)
Sekolah swasta di Pamulang digruduk sejumlah orang. Polisi menyebut aksi diduga dipicu sengketa dan telah dimediasi Kapolres Tangsel. (FOTO: Instagram/@jabarinid)

Konflik pengelolaan TKIP dan SDIP kembali memanas. Yayasan Syarif Hidayatullah melaporkan Rektor dan Wakil Rektor UIN Jakarta.

Aktual Tangerang – Polemik pengelolaan TKIP dan SDIP di Pamulang, Tangerang Selatan, kembali memanas dan berlanjut ke ranah hukum.

Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta melaporkan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Asep Saepudin Jahar ke Polres Tangerang Selatan.

Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Imam Subchi juga tercatat sebagai pihak terlapor.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang disebut terjadi di lingkungan yayasan.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kuasa hukum yayasan, Andrean Saefudin, menyebut adanya dugaan penggerudukan sejumlah orang di lingkungan yayasan.

Baca Juga :  PKS Banten: Penyelesaian Sampah di Tangsel Butuh Keberanian

Menurut Andrean, massa datang dini hari dan diduga mendobrak gerbang hingga menyebabkan kerusakan.

“Kami selaku kuasa hukum dari Bapak Ilham Aufa yang bertindak dalam kapasitasnya sebagai Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, secara resmi telah mendatangi SPKT (Polres Tangerang Selatan])” ujar Andrean di wilayah Pamulang, Jumat (28/8/2026) malam.

Yayasan juga mengklaim kehilangan dua kendaraan roda empat jenis Hyundai Stargazer. Kedua kendaraan tersebut disebut sebagai aset milik yayasan. Kendaraan tersebut masing-masing bernomor polisi B 1939 WIQ dan B 1528 WIQ.

Andrean memperkirakan nilai kerugian akibat kehilangan dua kendaraan tersebut mencapai sekitar Rp400 juta.

“Angka ini belum mengkalkulasi nilai kerusakan fisik fasilitas yayasan, seperti kerusakan pintu gerbang utama yang didobrak paksa, serta kerugian lainnya dari tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin,” ungkapnya.

Andrean mengatakan nama Asep dan Imam dicantumkan sebagai pihak terlapor dalam laporan kepolisian tersebut.

Menurutnya, dugaan keterlibatan keduanya didasarkan pada keberadaan mereka di lokasi saat peristiwa berlangsung.

Namun, Andrean menegaskan dugaan tersebut masih menjadi ranah penyidik untuk didalami.

“Kami sangat menyayangkan aksi main hakim sendiri dan di luar koridor hukum yang diduga diarsiteki oleh oknum akademisi senior yang masih aktif menjabat,” katanya.

Baca Juga :  Ramadan 2026, Bea Cukai Tangerang Gelar Kegiatan Keagamaan

UIN Jakarta Beri Penjelasan

Kuasa hukum yayasan lainnya, Ferdian Utama, mengatakan laporan tersebut merupakan bagian dari upaya menempuh jalur hukum. Langkah tersebut dilakukan di tengah konflik pengelolaan aset dan lembaga pendidikan TKIP serta SDIP.

Ferdian menyebut saat ini terdapat enam laporan polisi berkaitan dengan persoalan tersebut. Empat laporan di Polda Metro Jaya, sedangkan dua lainnya di Polres Tangerang Selatan.

“Kepada Pimpinan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, kami tegaskan untuk hormati hukum yang berlaku dan hentikan segala bentuk upaya intimidasi terhadap lingkungan yayasan,” ucap Ferdian.

Sementara itu, Wakil Rektor UIN Jakarta Imam Subchi membantah tudingan adanya intimidasi dalam kedatangan pihaknya.

“Itu salah sekali, tidak benar. Kami datang malam-malam karena ingin menghindari dan tidak mengganggu KBM,” kata Imam, Rabu (26/8/2026).

Imam menjelaskan sebagian petugas mengenakan pakaian biasa saat berada di lokasi.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar kehadiran petugas tidak menimbulkan kesan intimidasi terhadap lingkungan sekolah.

Imam juga memastikan kegiatan belajar mengajar di TKIP dan SDIP tetap berlangsung. “Mulai hari ini KBM normal. Hari ini tidak ada masalah,” ujarnya.

UIN Pertanyakan Status Aset

Kuasa hukum UIN Jakarta, Saleh, sebelumnya mengatakan pihaknya masih mendalami persoalan pengelolaan aset TKIP dan SDIP.

UIN juga mempertanyakan legal standing pihak-pihak yang mengklaim memiliki kedudukan dalam struktur Yayasan Syarif Hidayatullah.

Selain itu, UIN menyatakan lahan dan bangunan TKIP serta SDIP memiliki dasar kepemilikan hukum.

Saleh menyebut terdapat putusan Pengadilan Negeri Jakarta mengenai status tanah dan bangunan tersebut.

Menurut UIN, putusan tersebut menegaskan tanah dan bangunan merupakan milik UIN Jakarta.

“Sekarang kami tegaskan bahwa kaitan dengan tanah dan bangunan, ini juga sudah ditegaskan dalam putusan PN Jakarta bahwa tanah dan bangunan itu adalah milik UIN Jakarta, dalam hal ini Kementerian Agama,” tutur Saleh.

KBM Sempat Terdampak

Polemik pengelolaan TKIP dan SDIP sebelumnya turut berdampak terhadap kegiatan belajar mengajar. Yayasan menyebut sejumlah perangkat sekolah dibawa dari lingkungan sekolah.

Perangkat tersebut meliputi server, komputer, data, dan dokumen. Kondisi tersebut membuat kegiatan pembelajaran siswa TK dan SD sempat dialihkan secara daring.

Di tengah perselisihan, yayasan menegaskan kegiatan belajar mengajar tetap diupayakan berjalan. Operasional serta transaksi administrasi keuangan sementara disesuaikan dan dilakukan secara manual.

Hingga kini, persoalan kepengurusan yayasan, status aset, serta pengelolaan TKIP dan SDIP masih berproses secara hukum.

Masing-masing pihak telah menyampaikan versinya mengenai dasar pengelolaan aset dan peristiwa di lingkungan sekolah. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini