Peras WNA Korea, Eks Pejabat Kejati Banten Dipenjara 5 Tahun

Adi Subchan - 27 August 2026

Redy Zulkarnain, eks pejabat Kejati Banten, divonis lima tahun penjara dalam kasus pemerasan WNA Korea Selatan. (FOTO: iStockphoto/Ilustrasi)
Redy Zulkarnain, eks pejabat Kejati Banten, divonis lima tahun penjara dalam kasus pemerasan WNA Korea Selatan. (FOTO: iStockphoto/Ilustrasi)

Redy Zulkarnain, eks pejabat Kejati Banten, divonis lima tahun penjara dalam kasus pemerasan WNA Korea Selatan.

Aktual Tangerang – Mantan Kepala Subbagian Data Statistik Kriminal, Teknologi Informasi, dan Perpustakaan Kejati Banten, Redy Zulkarnain, divonis lima tahun penjara.

Redy terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan secara bersama-sama terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan.

Vonis tersebut dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, Rabu (26/8/2026).

Majelis hakim yang dipimpin Hasanudin juga menjatuhkan denda Rp250 juta kepada Redy. Jika denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti pidana kurungan selama 90 hari.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Redy Zulkarnain dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Hasanudin.

Redy Wajib Bayar Uang Pengganti Rp300 Juta

Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp300 juta. Pembayaran wajib dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Minyak Goreng Curah Seret Eks Pj Gubernur Banten

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa dapat menyita dan melelang harta milik terdakwa. Hasil lelang digunakan untuk menutupi kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak punya harta benda diganti pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Hasanudin.

Majelis hakim menyatakan Redy terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18. Pasal tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hakim menilai perbuatan Redy tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatannya juga dinilai merugikan korban dan mencoreng institusi kejaksaan.

Sementara itu, terdapat sejumlah hal yang meringankan hukuman Redy. Ia bersikap sopan selama persidangan dan telah mengembalikan kerugian korban. Hakim juga mempertimbangkan Redy masih memiliki tanggungan keluarga.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga :  Kemenag Tetapkan Iduladha 27 Mei 2026, 1 Zulhijah 18 Mei

Terdakwa Lain Sudah Divonis

Dalam perkara yang sama, pengacara Didik Feriyanto juga dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Ia dinyatakan turut terlibat dalam pemerasan secara bersama-sama.

Selain hukuman penjara, Didik diwajibkan membayar denda Rp200 juta. Denda tersebut memiliki ketentuan subsider berupa 80 hari kurungan.

Didik juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp175 juta. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, kewajiban tersebut diganti pidana penjara selama dua tahun.

Sebelumnya, hakim Hasanudin telah menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa lain dalam perkara tersebut.

JPU Kejati Banten Rivaldo Valini divonis empat tahun penjara. Sementara penerjemah bahasa Korea Maria Sisca dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksatria juga divonis empat tahun penjara. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini