Kapolresta Tangerang memperingatkan leasing agar tidak sembarangan menerbitkan surat perintah kepada mata elang untuk menarik kendaraan.
Aktual Tangerang – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhamad Indra Waspada Amirullah memperingatkan perusahaan leasing soal penerbitan surat perintah kepada mata elang (matel).
Peringatan itu disampaikan setelah polisi menangkap tiga oknum matel yang diduga memeras seorang santri di Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Indra menegaskan, penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Hal tersebut, lanjut dia, termasuk aturan dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia.
“Saya minta kepada PT-PT leasing, saya tegaskan sekali lagi, jangan sembarangan mengeluarkan surat perintah kepada matel-matel tersebut,” ujar Indra saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Jumat (21/8/2026).
“Karena nanti akan bertentangan dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia,” sambungnya.
Menurut Indra, penggunaan jasa matel untuk menarik kendaraan secara sembarangan dapat menimbulkan persoalan hukum.
Karena itu, perusahaan leasing diminta menjalankan proses penarikan kendaraan sesuai prosedur.
Polresta Tangerang Tegas Tindak Matel
Indra juga menegaskan komitmen Polresta Tangerang menindak praktik matel yang meresahkan masyarakat.
“Perlu kami sampaikan sekali lagi, kami wujud komitmen jajaran Polresta Tangerang dalam rangka menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat, keresahan masyarakat, terutama berkaitan dengan matel yang berada di wilayah kami,” tegasnya.
Ia memastikan polisi akan menindak matel yang melakukan tindakan melanggar hukum di wilayah Tangerang.
“Kami akan tegas melakukan penindakan untuk membersihkan matel-matel tersebut di jajaran kami,” ucap Indra.
Indra juga mengimbau masyarakat tidak takut melapor jika mengalami intimidasi atau penarikan kendaraan secara paksa.
“Apabila menemukan hal demikian, tidak perlu takut untuk melapor. Karena ini bukti dasar kami, apabila ada laporan kami akan lakukan tindakan segera tegas,” pungkasnya.
Tiga Oknum Matel Diduga Peras Santri
Sebelumnya, seorang santri berinisial JK (27) diduga menjadi korban pemerasan tiga oknum matel. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Serang KM 13,5, Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada 13 Agustus 2026.
Saat itu, JK mengendarai sepeda motor Honda Beat menuju rumah saudaranya yang meninggal dunia.
Perjalanan JK terhenti setelah sejumlah orang menggunakan sepeda motor memepet dan menghentikan kendaraannya.
Para pelaku kemudian menuduh sepeda motor yang dikendarai JK merupakan hasil curian.
JK selanjutnya dibawa bersama sepeda motornya ke kantor perusahaan bernama PT APL Bima Mandiri. Di lokasi tersebut, JK berulang kali menjelaskan bahwa sepeda motornya bukan hasil curian.
Ia bahkan menunjukkan BPKB kendaraan tersebut kepada para pelaku. Meski demikian, JK diduga tetap mendapat intimidasi dari para pelaku.
Dalam kondisi panik, JK juga menjelaskan dirinya sedang terburu-buru menghadiri pemakaman kerabatnya. Namun, para pelaku diduga tetap menahan JK dan meminta uang Rp2,5 juta.
Uang tersebut diminta agar sepeda motor milik JK dapat dikeluarkan dari kantor tersebut.
Dalam kondisi tertekan, JK akhirnya mentransfer Rp500 ribu kepada salah satu tersangka. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tiga tersangka.
Ketiganya berinisial TD (24), YA (21), dan AF (22). Ketiga tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)








Leave a Reply