Program keringanan pajak kendaraan Banten berlaku hingga 31 Oktober 2026. Samsat Balaraja mencatat 300 ribu kendaraan menunggak.
Aktual Tangerang – Pelayanan di Gedung Samsat Balaraja, Kabupaten Tangerang, ramai pada hari pertama program keringanan pajak kendaraan.
Sejumlah wajib pajak memenuhi ruang tunggu pelayanan pada Selasa (18/8/2026). Mereka mengantre untuk membayar pajak sekaligus mengurus berbagai administrasi kendaraan.
Program tersebut digulirkan Pemerintah Provinsi Banten dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kebijakan itu sekaligus menyambut HUT Provinsi Banten yang diperingati setiap 4 Oktober.
Program pembebasan denda dan diskon pajak tersebut berlaku hingga 31 Oktober 2026.
Penelaah Teknis Kebijakan Samsat Balaraja, Purwa Aditiana, mengatakan kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026.
“Pak Gubernur memberikan kebijakan sebagai hadiah dari HUT RI, juga menjelang HUT Banten. Beliau memberikan kebijakan terkait diskon pajak untuk para wajib pajak,” ujar Penelaah Teknis Kebijakan di Samsat Balaraja, Purwa.
Dalam kebijakan tersebut, wajib pajak patuh memperoleh diskon 5 persen dari pokok pajak kendaraan bermotor.
Sementara itu, kendaraan luar Banten yang dimutasi masuk mendapat diskon 20 persen bagi kendaraan perorangan.
Untuk kendaraan perusahaan, potongan pajak yang diberikan mencapai 40 persen dari pokok pajak.
Purwa mengatakan insentif tersebut diharapkan mendorong mutasi kendaraan luar Banten ke wilayah Provinsi Banten.
Selain diskon pajak, Pemprov Banten juga memberikan pembebasan denda bagi kendaraan yang memiliki tunggakan.
Pembebasan denda berlaku tanpa melihat lamanya tunggakan pajak kendaraan.
Namun, wajib pajak tetap harus membayar pokok pajak dengan ketentuan maksimal lima tahun tunggakan. Pembayaran tersebut ditambah satu tahun pajak berjalan.
“Walaupun masyarakat sudah menunggak 10 tahun, tetap yang dibayarkan adalah enam tahun pokok pajak. Jadi denda pajaknya semua dihapuskan, tapi pokoknya tetap. Maksimal adalah 5+1, lima tunggakan dan satu kali berjalan,” jelasnya.
Tunggakan Capai Rp100 Miliar
Purwa mengatakan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui program keringanan pajak tersebut. Karena itu, Samsat Balaraja terus menyosialisasikan program tersebut kepada masyarakat.
Sosialisasi terutama menyasar wajib pajak yang masih memiliki tunggakan kendaraan. Pasalnya, jumlah kendaraan menunggak di wilayah Samsat Balaraja masih tergolong tinggi.
Dari hampir satu juta kendaraan terdata, sekitar 300.000 kendaraan tercatat masih menunggak pajak. Total nilai tunggakan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar.
“Yang menunggak pajak kita, khususnya untuk Samsat Balaraja, dari total hampir satu juta kendaraan, yang menunggak sekitar 300.000 kendaraan. Kalau kita totalkan untuk rupiahnya kurang lebih di atas Rp100 miliar,” ungkapnya.
Purwa mengimbau masyarakat Kabupaten Tangerang memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlaku berakhir.
“Karena mungkin tidak akan setiap tahun ada. Tahun kemarin memang ada pemutihan dan di tahun ini juga beda lagi kebijakannya, hanya membebaskan denda,” tuturnya.
Dia menegaskan penghapusan denda tidak berarti menghapus kewajiban membayar pokok pajak kendaraan. Menurutnya, tunggakan pokok tetap menjadi kewajiban wajib pajak.
Purwa juga mengingatkan tunggakan akan terus bertambah jika kewajiban tersebut tidak segera dibayarkan.
“Namanya pajak kendaraan itu tidak akan berkurang, tapi akan terus menumpuk kalau memang dia menunggak,” katanya.
Wajib Pajak Merasa Terbantu
Salah seorang wajib pajak, Muchtar Chanafi (48), mengaku baru mengetahui program tersebut di Samsat Balaraja.
Muchtar datang untuk mengurus pajak kendaraan lima tahunan sekaligus mengganti pelat nomor. Dia mengaku selama ini tidak pernah menunggak pajak kendaraan.
Muchtar kemudian memperoleh potongan 5 persen sebagai wajib pajak yang patuh. Menurutnya, potongan tersebut membantu meringankan pembayaran pajak kendaraan.
“Dengan adanya diskon 5 persen ini sangat membantu buat kita, buat masyarakat umumnya,” ujarnya.
Muchtar menilai insentif tersebut juga meningkatkan motivasinya membayar pajak tepat waktu. “Menjadi semangat, sangat semangat,” katanya.
Warga Citra Raya, Kabupaten Tangerang, tersebut berharap kebijakan serupa dapat berlanjut.
“Kalau untuk harapannya ya untuk masyarakat agar membayar pajak tepat waktu. Kalau kepada pemerintah, untuk diskon ini kalau bisa berjalan terus, enggak hanya saat ini saja, tapi untuk seterusnya,” harapnya. (*)








Leave a Reply