Bareskrim Polri menangkap 14 orang terkait judi online yang dipasarkan melalui live streaming di Tangerang dan sekitarnya.
Aktual Tangerang – Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online yang memasarkan permainan melalui siaran langsung (live streaming). Polisi menangkap 14 orang dari tiga lokasi di Tangerang dan sekitarnya.
Pengungkapan tersebut dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Satresmob Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan proses pengungkapan tersebut.
Menurut Wira, tim melakukan pendalaman dan pemetaan lokasi pada 31 Juli 2026. Penindakan dilakukan setelah polisi menemukan sejumlah lokasi yang mencurigakan.
“Pada tanggal 31 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, tim melakukan pendalaman, konservasi, serta pemetaan lokasi. Dari hasil pengumpulan data, ditemukan beberapa lokasi yang tidak bisa dilihat sebagai tempat rasional dan infrastruktur pendukung daripada perjudian online, sehingga dilakukan penindakan,” kata Wira, Jumat (15/8/2026).
Dalam penindakan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku. Barang bukti tersebut terdiri atas perangkat elektronik, uang tunai, mata uang kripto, dan perhiasan.
Polisi mengamankan 46 telepon seluler, dua laptop, dua tablet, serta empat komputer. Selain itu, terdapat uang tunai Rp100 juta dan sejumlah mata uang kripto.
Wira mengatakan para pelaku mengelola sejumlah situs judi online. Situs tersebut antara lain MPO88, Nonstop, Badut, Tawa Slot, dan Miyabi Slot.
Selain itu, polisi menemukan situs Doremi, Miya Gacor, dan Top Global. Para pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasional situs tersebut.
Mereka mengelola teknis deposit dan produksi video untuk kebutuhan promosi. Pemasaran dilakukan melalui konten video dan siaran langsung.
Aktivitas tersebut dikoordinasikan admin yang disebut sebagai pemilik situs. Jaringan tersebut juga diduga memiliki hubungan operasional dengan pihak di Kamboja.
“Selain beroperasi di wilayah Indonesia, pemilik situs judi ini juga memiliki kantor operasional di Kamboja, yang juga mempekerjakan warga negara Indonesia, baik sebagai admin maupun yang berada di Kamboja sana. Terdapat kerja sama yang terjadi antara pihak di Kamboja maupun di Indonesia,” jelasnya.
Wira menyebut perputaran uang dalam praktik judi online tersebut mencapai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar. Polisi kemudian memblokir sejumlah situs judi online yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Penyidik kini masih menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut. Penelusuran juga dilakukan terhadap sejumlah situs dan domain lainnya.
Polisi menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam proses penelusuran tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mengidentifikasi aliran transaksi dan aset terkait.
Para pelaku dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polisi juga menerapkan ketentuan pidana pencucian uang.
Mereka dijerat Pasal 45 ayat (2) atau Pasal 27 UU ITE. Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 3, Pasal 4, dan/atau Pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)









Leave a Reply