157 Dapur MBG di Kabupaten Tangerang Belum Kantongi SLHS

Adi Subchan - 08 August 2026

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi (Foto: ANTARA)
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi (Foto: ANTARA)

Sebanyak 157 dapur MBG di Kabupaten Tangerang belum mengantongi SLHS. BGN berpotensi memberikan sanksi kepada SPPG yang belum memenuhi syarat.

Aktual Tangerang – Sebanyak 157 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tangerang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kondisi tersebut membuat dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) berpotensi dikenai sanksi.

Badan Gizi Nasional (BGN) dapat memberikan sanksi kepada SPPG yang tidak menunjukkan kemajuan pengurusan SLHS.

Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang mencatat 312 SPPG beroperasi di wilayah tersebut.

Dari jumlah itu, sebanyak 155 SPPG telah terverifikasi memenuhi persyaratan. Sementara itu, 157 SPPG lainnya masih menjalani proses pemenuhan persyaratan sertifikasi.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi mengatakan pemenuhan standar keamanan pangan terus dipercepat.

“Dari 312, sebanyak 157 unit belum mengantongi SLHS,” ujar Hendra, Jumat (7/8/2026).

Baca Juga :  500 Pekerja Dapur SPPG MBG di Tangerang Telah Tersertifikasi

Menurutnya, 68 dapur sedang mengurus sertifikasi tersebut. “Sebanyak 68 dapur di antaranya saat ini tengah dalam proses pengurusan sertifikasi,” katanya.

Sementara itu, 89 dapur lainnya belum memulai proses pengurusan SLHS.

Hendra menjelaskan, setiap SPPG harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis sebelum memperoleh sertifikat.

Persyaratan tersebut diperlukan untuk memastikan makanan yang disajikan memenuhi standar mutu dan keamanan pangan.

“Syarat-syaratnya yaitu minimal 50 persen pegawai di SPPG sudah memiliki sertifikat penjamah makanan,” ucapnya.

SPPG juga wajib melewati inspeksi kesehatan lingkungan dan pemeriksaan laboratorium.

“Selain itu, harus lolos inspeksi kesehatan lingkungan serta lulus pemeriksaan laboratorium,” katanya.

BGN Siapkan Sanksi

Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Tangerang Priyo Basuki mengatakan sanksi dapat diberikan kepada SPPG tanpa perkembangan pengurusan SLHS.

Menurut Priyo, sejumlah pengelola masih menghadapi kendala pelatihan dan administrasi.

Kendala pemeriksaan laboratorium juga menjadi salah satu faktor yang menghambat penerbitan sertifikat.

“Itu mungkin yang sama sekali belum ada progres SPPG mengurus SLHS, kemungkinan bisa diberi sanksi,” kata Priyo.

Baca Juga :  Kemarau Picu Polusi, 51.300 Warga Kabupaten Tangerang Terpapar ISPA

Ia menambahkan, keterbatasan petugas sanitasi turut memengaruhi proses penerbitan SLHS.

Selain itu, hasil pemeriksaan laboratorium yang belum memenuhi standar mengharuskan pengelola melakukan perbaikan.

“Kalau dari Dinkes biasanya dari petugas sanitasi yang terbatas,” ujarnya.

“Kemudian ada kendala ketika cek laboratorium ada yang tidak sesuai,” sambungnya.

Menurut Priyo, kondisi tersebut membuat pengelola harus memperbaiki sejumlah kekurangan sebelum sertifikat diterbitkan.

“Dan juga banyaknya kekurangan-kekurangan di SPPG,” katanya. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini