Polda Banten: Bakar Sampah Sembarangan Dipenjara 5 Tahun

Adi Subchan - 05 August 2026

ILUSTRASI - Polda Banten mengingatkan warga tidak membakar sampah dan membuka lahan dengan api. Pelaku terancam pidana hingga lima tahun penjara. (Foto: iStockphoto)
ILUSTRASI - Polda Banten mengingatkan warga tidak membakar sampah dan membuka lahan dengan api. Pelaku terancam pidana hingga lima tahun penjara. (Foto: iStockphoto)

Polda Banten mengingatkan warga tidak membakar sampah dan membuka lahan dengan api. Pelaku terancam pidana hingga lima tahun penjara.

Aktual Tangerang – Polda Banten mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah maupun membuka lahan dengan cara dibakar. Tindakan tersebut berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menegaskan, pelaku pembakaran yang dilakukan dengan sengaja dapat dijerat pidana hingga lima tahun penjara.

“Masyarakat jangan membuka lahan dengan cara membakar, atau membakar sampah dengan sembarangan, atau dengan sengaja melakukan pembakaran. Itu semua ada sanksi pidananya,” tegas Hengki di Serang, Rabu (5/8/2026).

Menurut Hengki, masyarakat dilarang membakar sampah yang tidak memenuhi persyaratan teknis pengelolaan lingkungan. Larangan itu berlaku apabila pembakaran memicu pencemaran atau membahayakan kesehatan masyarakat.

“Semua ada ancaman pidana di atas 5 tahun ketika itu dilakukan dengan unsur kesengajaan,” ujar Hengki.

Sebagai langkah pencegahan, Polda Banten memperkuat edukasi kepada masyarakat di seluruh wilayah.

Baca Juga :  Asrama Polri Ciledug Terbakar, Api Cepat Membesar

Sosialisasi dilakukan melalui pemasangan spanduk, banner, dan penayangan imbauan di videotron.

Selain itu, jajaran kepolisian meningkatkan patroli dialogis untuk menyampaikan edukasi secara langsung kepada masyarakat.

Langkah tersebut diharapkan meningkatkan kesadaran warga terhadap risiko hukum dan dampak lingkungan akibat pembakaran sembarangan.

“Kita melaksanakan patroli menyampaikan kepada masyarakat tentang imbauan-imbauan tidak membuka lahan dengan cara membakar atau membakar sampah dengan sembarangan,” kata Hengki. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini