Pemkab Tangerang mulai merelokasi kabel udara ke bawah tanah di 10 ruas jalan. Program tanpa APBD ini menargetkan kawasan lebih rapi dan aman.
Aktual Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang mulai merelokasi kabel udara ke bawah tanah. Program tersebut bertujuan menata utilitas dan menghilangkan kabel semrawut di sepanjang jalan.
Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), Iwan Firmansah Effendi, mengatakan relokasi dilakukan bertahap. Sebanyak 10 ruas jalan menjadi prioritas pengerjaan sepanjang 2026.
“Dari 10 ruas tersebut, progres paling signifikan berada di Jalan Syekh Nawawi, mencapai 85 persen,” kata Iwan, Rabu (29/7/2026).
Menurut Iwan, proyek di Jalan Syekh Nawawi kini memasuki tahap perapian.
Sementara itu, ruas Otonom–Pasar Kemis telah mencapai progres 67 persen.
Delapan ruas lainnya masih dalam tahap pekerjaan. Ruas tersebut meliputi Legok–Karawaci, Cisauk–Suradita, dan Pasar Kemis–Jati Uwung.
Kemudian Tiga Raksa–Surya Toto, Cadas–Kukun, Suradita–Keranggan, Kelapa Dua, serta Rajeg–Pasar Kemis.
Pemkab juga menyiapkan empat ruas tambahan mulai 2027. Ruas itu meliputi Rajeg–Tanjakan, Tanjakan Mauk, Kukun–Daon, serta Daon–Jambu Karya hingga Balaraja.
“Program ini menargetkan wajah Kabupaten Tangerang lebih rapi, aman, dan bebas kabel udara,” ujarnya.
Tanpa Menggunakan APBD
Iwan menjelaskan program tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Relokasi dilakukan melalui kerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel).
“Nol rupiah. Tujuan utamanya membuat wilayah kabupaten lebih rapi, indah, dan aman,” katanya.
Program ini menargetkan 15 ruas jalan bebas kabel udara.
Berdasarkan data konstruksi 2026, Jalan Syekh Nawawi menjadi ruas terpanjang. Panjang ruas tersebut mencapai 10,55 kilometer.
Disusul Legok–Karawaci sepanjang 9,01 kilometer. Kemudian Cadas–Kukun sepanjang 7,77 kilometer.
Pelaksanaan relokasi dilakukan mandiri oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi. Skema itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
Kepala Seksi Pengendalian dan Pemanfaatan DBMSDA, Sunardi, menjelaskan proses relokasi menggunakan pipa HDPE. Jaringan fiber optik dipindahkan ke bawah tanah secara bertahap.
“Program ini menjadi bagian penataan utilitas terintegrasi menuju tata ruang yang lebih modern,” ujar Sunardi.
Ia menambahkan program tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2009.
Regulasi itu menjadi dasar penataan ruang publik yang aman, tertib, dan memiliki nilai estetika. (*)








Leave a Reply