DPRD Kota Tangerang Usulkan Satpol PP Berwenang Segel Bangunan Ilegal

Adi Subchan - 26 July 2026

DPRD Kota Tangerang mengusulkan Satpol PP diberi kewenangan menyegel bangunan tanpa izin melalui perubahan Perda Trantibumlinmas. (Foto: Dok Pemkot Tangerang)
DPRD Kota Tangerang mengusulkan Satpol PP diberi kewenangan menyegel bangunan tanpa izin melalui perubahan Perda Trantibumlinmas. (Foto: Dok Pemkot Tangerang)

DPRD Kota Tangerang mengusulkan Satpol PP diberi kewenangan menyegel bangunan tanpa izin melalui perubahan Perda Trantibumlinmas.

Aktual Tangerang – DPRD Kota Tangerang mengusulkan Satpol PP berwenang menyegel bangunan yang tidak memiliki izin.

Usulan itu dimuat dalam rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018. Perubahan perda mengatur Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Ketua Panitia Khusus Rancangan Perda Trantibumlinmas, Christian Lois, mengatakan perubahan diperlukan untuk memperkuat pengawasan pembangunan. Menurutnya, pelanggaran harus ditindak sejak tahap awal.

“Rancangan perubahan perda ini diperlukan untuk mengawal segala bentuk pembangunan yang sedang berjalan di Kota Tangerang. Jadi kalaupun ada pelanggaran tertentu, petugas dapat menyegel sejak awal, jangan sampai karena tidak ada kewenangan terus dibiarkan sampai luput dari pantauan, tahu-tahu sudah ada bangunannya yang biasanya menimbulkan polemik bahkan sengketa berkepanjangan,” kata Christian, Sabtu (25/7/2026).

Salah satu poin utama rancangan perda ialah memperkuat kewenangan Satpol PP Kota Tangerang. Petugas nantinya dapat menyegel bangunan yang melanggar ketentuan perizinan.

Satpol PP juga akan diberi kewenangan memeriksa dokumen perizinan langsung di lokasi pembangunan.

Baca Juga :  Hibah Rp800 Juta untuk Dharma Wanita Tangsel Dipersoalkan

Christian menilai penguatan kewenangan penting untuk mencegah dampak pelanggaran jangka panjang. Ia berharap perubahan perda segera disahkan.

Langkah itu dinilai dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi petugas.

Selain itu, aturan baru diharapkan selaras dengan regulasi nasional dan seluruh perangkat daerah.

Sementara itu, Pemkot Tangerang terus menertibkan pedagang kaki lima di sejumlah ruas jalan.

Penertiban dilakukan di Jalan Daan Mogot, Jalan Lio Baru, Batuceper, dan Jalan Satria Sudirman.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, mengatakan penertiban menyasar PKL yang menggunakan fasilitas umum.

Baca Juga :  Bayar PBB di Kabupaten Tangerang Kini Bisa Melalui Moling QRIS

Petugas menindak pedagang yang berjualan di bahu jalan dan jalur pedestrian.

“Kami melakukan penertiban dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik agar dapat berfungsi optimal lagi untuk mendukung aktivitas masyarakat secara lebih tertib dan aman,” kata Mulyani. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini