Polresta Tangerang mengingatkan masyarakat tidak melakukan sweeping terhadap kelompok LGBT. Polisi menegaskan aksi tersebut melanggar hukum dan dapat dipidana.
Aktual Tangerang – Polresta Tangerang mengimbau masyarakat tidak melakukan aksi sweeping terhadap kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Imbauan itu disampaikan menyusul persekusi terhadap seorang transpuan di Kota Bogor.
Polisi juga menyoroti ajakan sweeping terhadap kelompok LGBT yang beredar di media sosial.
Salah satu ajakan diketahui berasal dari akun Instagram mr.cula_. Akun tersebut mengampanyekan gerakan sweeping terhadap kelompok LGBT.
Kasie Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Leksono, menegaskan seluruh warga berhak mendapat perlindungan hukum.
Perlindungan itu mencakup korban persekusi maupun tindakan main hakim sendiri.
“Kami ini kan tugasnya menjaga Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat). Siapa pun yang jadi korban tindak pidana, entah itu persekusi, tindakan anarkis, atau aksi sweeping ilegal, ya pasti kami lindungi,” kata Tri kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Tri menegaskan penertiban dan penegakan hukum merupakan kewenangan aparat negara. Karena itu, masyarakat tidak dibenarkan mengambil tindakan sendiri.
Menurutnya, sweeping terhadap kelompok tertentu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Pelaku aksi tersebut berpotensi diproses secara pidana.
“Masyarakat jangan main hakim sendiri. Yang namanya penertiban, penegakan disiplin, atau menjaga keamanan itu wewenang negara, bukan perorangan atau kelompok tertentu. Kalau warga main sweeping sendiri, itu malah jatuhnya aksi ilegal,” jelasnya.
Tri mengimbau masyarakat melapor kepada kepolisian jika menemukan dugaan pelanggaran hukum. Ia meminta warga tidak mudah terprovokasi ajakan sweeping di media sosial.
Menurutnya, tindakan anarkis justru dapat menimbulkan persoalan hukum bagi pelakunya.
“Bisa ke Polsek terdekat atau langsung telepon Call Center 110. Jangan bertindak anarkis. Nanti kalau warga gerak sendiri, malah bisa kena masalah hukum juga,” pungkasnya. (*)









Leave a Reply