UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan putusan PTUN belum inkracht dan tidak menghentikan integrasi satuan pendidikan yang memiliki dasar hukum lain.
Aktual Tangerang – UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menghentikan integrasi satuan pendidikan. Kampus menyebut kebijakan tersebut memiliki landasan hukum yang lebih luas dan tetap berjalan sesuai ketentuan.
Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, menjelaskan Putusan PTUN Jakarta Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT harus dipahami secara proporsional. Perkara itu merupakan sengketa antara Yayasan Ketilang Insan Mandiri (KIM) dan Menteri Agama. Objek sengketanya ialah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025.
Menurut Alwanih, putusan tersebut juga belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Karena itu, upaya hukum masih terbuka sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan ruang lingkup putusan hanya berlaku terhadap para pihak dan objek sengketa. Putusan itu tidak dapat dimaknai menghentikan kebijakan integrasi pendidikan di lingkungan BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
“Integrasi satuan pendidikan bukan hanya didasarkan pada KMA Nomor 1543 Tahun 2025. Kebijakan ini memiliki landasan hukum yang lebih luas, di antaranya Keputusan Rektor Nomor 36 Tahun 2001, rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2022, serta Putusan PTUN Serang Nomor 3/G/2026/PTUN.SRG yang telah menguatkan posisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,” kata Alwanih.
Alwanih mengatakan integrasi merupakan kebijakan strategis untuk memperkuat tata kelola pendidikan. Kebijakan itu juga bertujuan meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan satuan pendidikan.
Integrasi mencakup pengelolaan kelembagaan, aset, keuangan, hingga sumber daya manusia. Langkah tersebut dilakukan demi menjaga keberlangsungan layanan pendidikan yang berkualitas.
Selain itu, integrasi memperkuat pengamanan aset negara. Kebijakan ini juga mendukung peningkatan mutu pembelajaran dan pengembangan kurikulum.
Menurut Alwanih, integrasi memberikan kepastian bagi guru, tenaga kependidikan, dan seluruh karyawan. Seluruh proses dijalankan untuk mendukung pelayanan pendidikan yang lebih baik.
Ia memastikan Putusan PTUN Jakarta tidak memengaruhi kegiatan belajar mengajar. Operasional seluruh satuan pendidikan di bawah BLU UIN tetap berjalan normal.
Alwanih juga mengingatkan agar putusan pengadilan tidak ditafsirkan secara keliru. Setiap putusan harus dibaca berdasarkan amar putusan dan objek sengketanya.
Lebih lanjut, Alwanih menjelaskan Yayasan Ketilang Insan Mandiri kini tidak lagi mengelola TK Ketilang. Pengelolaan sekolah tersebut telah berada di bawah Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.
Karena itu, menurutnya, posisi hukum setiap pihak harus dipahami sesuai kewenangan yang berlaku. Kondisi hukum saat ini juga menjadi dasar dalam memahami sengketa tersebut.
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan komitmennya melanjutkan integrasi satuan pendidikan. Seluruh proses akan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kampus juga memastikan layanan pendidikan tetap berjalan optimal. Hak peserta didik, guru, tenaga kependidikan, dan karyawan tetap menjadi prioritas. (*)









Leave a Reply