DPRD Pandeglang mendorong Pemkab segera menerbitkan Perbup sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 111 Tahun 2025 terkait isu LGBT.
Aktual Tangerang – Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang mendorong Bupati Pandeglang segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait isu LGBT. Langkah itu sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025.
Usulan tersebut disampaikan karena Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 memuat penyebaran budaya LGBT sebagai salah satu ancaman nonmiliter.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang, Tubagus Asep Rafiudin Arief, menilai pemerintah daerah perlu segera menyusun regulasi turunan sesuai kewenangannya.
“Kami mendorong Pemkab Pandeglang segera menerbitkan Perbup terkait LGBT. Jangan sampai penyebarannya semakin meluas di Kabupaten Pandeglang,” kata Asep, Senin (20/7/2026).
Asep menjelaskan, kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui aturan pelaksana.
Dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, penyebaran budaya LGBT dimasukkan sebagai salah satu ancaman nonmiliter.
Perpres tersebut juga mencantumkan sejumlah isu lain sebagai ancaman nonmiliter, seperti terorisme, separatisme, dan judi daring.
Menurut Asep, Perbup dapat menjadi dasar bagi Pemkab Pandeglang memperkuat edukasi kepada masyarakat.
Regulasi itu juga diharapkan mendukung upaya pencegahan penyakit menular seksual di daerah.
“Perbup ini penting agar ada kebijakan yang jelas dalam menangani persoalan tersebut sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden,” ujarnya.
Asep mengatakan penanganan persoalan tersebut memerlukan keterlibatan berbagai pihak.
Pihak yang dimaksud meliputi Dinas Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta instansi terkait lainnya.
“Harus ada edukasi dan pemahaman kepada masyarakat, sehingga persoalan ini bisa ditangani bersama,” katanya.
Ia menegaskan DPRD Kabupaten Pandeglang siap mendukung langkah pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 111 Tahun 2025.
“DPRD siap mendukung. Kita perlu duduk bersama untuk mencari solusi terhadap persoalan ini di Kabupaten Pandeglang,” tutupnya. (*)









Leave a Reply