BPK menemukan delapan proyek DTRB Kabupaten Tangerang tidak sesuai kontrak. Potensi kelebihan pembayaran mencapai Rp974,8 juta berdasarkan audit LKPD 2025.
Aktual Tangerang – BPK menemukan delapan paket pekerjaan di Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang tidak sesuai kontrak.
Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 22.A/B/LHP/DJPKN-V.SRG/PPPD.01/05/2026 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume pekerjaan yang memicu potensi kelebihan pembayaran senilai Rp974.845.826,64.
Dalam laporan tersebut, Pemkab Tangerang menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp456,75 miliar pada 2025.
Realisasi belanja hingga akhir tahun mencapai Rp433,08 miliar atau 94,82 persen.
Temuan itu berasal dari hasil uji petik terhadap delapan paket pekerjaan yang dikelola DTRB.
Proyek yang menjadi temuan meliputi penataan Masjid Agung Al-Amjad beserta sarana prasarananya.
Selain itu, pembangunan kanopi Lapangan Desa Ciakar juga masuk dalam temuan.
BPK juga menemukan kekurangan volume pada pembangunan pintu gerbang Lingkup Puspem Tigaraksa.
Proyek lain meliputi pembangunan Gedung Olahraga Indoor Puspem dan penataan Gedung Mako Polsek Sepatan.
Kemudian, pembangunan Gedung KONI Kabupaten Tangerang serta Mal Pelayanan Publik turut menjadi objek pemeriksaan.
BPK mencatat pembangunan pintu gerbang Lingkup Puspem Tigaraksa bernilai kontrak Rp2,44 miliar. Pada proyek tersebut, BPK menemukan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp76,48 juta.
Sementara itu, pembangunan Mal Pelayanan Publik mencatat nilai temuan terbesar. Proyek senilai Rp37,31 miliar itu berpotensi mengalami kelebihan pembayaran Rp399,33 juta.
BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Aturan itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018.
Regulasi tersebut telah beberapa kali diubah. Perubahan terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
BPK menilai lemahnya pengendalian dan pengawasan menjadi penyebab munculnya temuan tersebut.
Pengawasan dinilai belum optimal terhadap pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran.
Sekretaris DTRB Kabupaten Tangerang, Erni Nurlaeni, memastikan pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi BPK.
“Kalau terhadap temuan BPK, sudah kami tindaklanjuti,” kata Erni, Kamis (16/7). (*)








Leave a Reply