Polsek Benda Ringkus Buronan Curanmor Sejak 2024

Adi Subchan - 15 July 2026

Rekaman CCTV kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Tangerang. (Foto: Istimewa)
Rekaman CCTV kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Tangerang. (Foto: Istimewa)

Polisi menangkap buronan curanmor berinisial AMR alias TOKE di Kota Tangerang. Pelaku diduga terlibat 10 kasus pencurian motor sejak 2024.

Aktual Tangerang – Unit Reskrim Polsek Benda menangkap buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga berulang kali beraksi di Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Pelaku telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2024.

Pelaku berinisial AMR alias TOKE ditangkap di kawasan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 19.10 WIB.

Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial KIKI yang diduga berperan sebagai joki masih dalam pengejaran polisi.

Kapolsek Benda AKP Sriyono mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menganalisis rekaman CCTV dan menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Dari hasil analisa CCTV dan penyelidikan, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku yang selama ini masuk DPO. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan,” kata Sriyono, Rabu (15/7/2026).

Kasus ini bermula ketika seorang warga kehilangan sepeda motor Honda Beat yang diparkir di teras kontrakan di Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda.

Korban baru menyadari motornya hilang saat hendak berangkat kerja keesokan harinya.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang Ngaku Tertekan Biaya Nikah

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Benda.

Dalam pemeriksaan, AMR mengakui pernah mencuri sepeda motor bersama dua pelaku lain pada kasus sebelumnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti meliputi gagang kunci T, empat mata kunci T, rekaman CCTV, jaket pelaku, dan STNK sepeda motor.

Hasil penyelidikan menunjukkan AMR diduga terlibat dalam 10 laporan polisi kasus curanmor di wilayah hukum Polsek Benda sejak 2024 hingga 2026.

Penyidik masih mendalami keterlibatan pelaku dalam kasus lain. Polisi juga memburu pelaku lain yang hingga kini masih buron.

Akibat perbuatannya, AMR dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.

Ia meminta masyarakat menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mengurangi risiko pencurian.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan, termasuk curanmor, melalui Operasi Berantas Jaya 2026. Apabila masyarakat melihat atau menjadi korban tindak kriminal, segera hubungi kantor polisi terdekat atau layanan darurat Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya. (*)

Baca Juga :  Polisi Gerebek Pabrik Uang Palsu di Serpong

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini