Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku pencurian motor di showroom Cibodas. Satu pelaku ditahan, satu DPO masih diburu polisi.
Aktual Tangerang – Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pencurian sepeda motor di sebuah showroom wilayah Cibodas, Kota Tangerang. Satu pelaku berinisial DE ditangkap.
Pengungkapan itu merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026. Polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial IP.
Kasus tersebut bermula dari pencurian satu unit Honda Scoopy di Showroom Nambo Motorindo Jaya. Aksi itu terjadi pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 04.11 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikheshit mengatakan, penyelidikan dilakukan melalui analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Selanjutnya dilakukan pemetaan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakannya di wilayah Cibodas,” ujar Parikheshit, Senin (13/7/2026).
Pelaku ditangkap pada Rabu (8/7) sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan berlangsung di rumah kontrakan Jalan H. Masnin, Kelurahan Cibodas, Kota Tangerang.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita Honda Scoopy hasil curian. Kendaraan itu telah diubah warnanya dari merah menjadi merah marun.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti meliputi obeng, kunci letter L, anak kunci T, alat ketok nomor rangka, dan alat ketok nomor mesin.
Selain itu, polisi menyita tiga telepon genggam, STNK kendaraan, serta beberapa kunci kontak.
“Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa obeng, kunci letter L, anak kunci T, alat ketok nomor rangka dan mesin, tiga unit telepon genggam, STNK kendaraan serta beberapa kunci kontak,” ungkap Parikheshit.
Hasil pemeriksaan menunjukkan DE tidak beraksi sendirian. Ia mengaku melakukan pencurian bersama IP yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Menurut pengakuan pelaku, aksi serupa telah dilakukan di beberapa lokasi. Di antaranya wilayah Cibodas dan kawasan Universitas Pelita Harapan (UPH) Kelapa Dua.
Motor hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah di Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah.
“Pelaku juga mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi. Hasil curiannya dijual kepada seorang penadah di wilayah Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah,” kata Parikheshit.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan. Pengembangan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan TKP lain dan jaringan penadah.
Atas perbuatannya, DE dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (*)









Leave a Reply