Jadwal SIM Keliling Tangerang Raya, Senin 13 Juli 2026

Adi Subchan - 13 July 2026

FOTO: Chatgpt/Aktual Tangerang/Ilustrasi
FOTO: Chatgpt/Aktual Tangerang/Ilustrasi

Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangsel, Senin 13 Juli 2026.

Aktual Tangerang – Warga Tangerang Raya dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, Senin (13/7/2026).

Layanan ini disediakan kepolisian di sejumlah titik Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki pengendara sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

SIM menjadi bukti legalitas dan kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Perpanjangan SIM dilakukan setiap lima tahun sejak tanggal penerbitan. Pemilik SIM yang melewati masa berlaku wajib membuat SIM baru.

Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling di Tangerang Raya:

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Banten, Senin 13 Juli 2026 Didominasi Cerah

Kabupaten Tangerang

Layanan SIM Keliling dilaksanakan di dilaksanakan di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi mulai pukul 07.00 WIB-13.00 WIB.

Kota Tangerang

Layanan dilaksanakan di Plaza Shinta Mal Karawaci dan Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.

Kota Tangerang Selatan

Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pamulang Square mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, dan ITC BSD mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, serta buka kembali pada pukul 15 00 WIB-16.30 WIB.

Berikut syarat perpanjangan SIM yang wajib dibawa pemohon:

  1. Surat keterangan sehat.
  2. Surat keterangan psikologi.
  3. Fotokopi e-KTP.
  4. Membawa SIM lama.

Biaya perpanjangan SIM mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Berikut rincian biayanya:

  1. SIM A sebesar Rp80 ribu.
  2. SIM B I sebesar Rp80 ribu.
  3. SIM B II sebesar Rp80 ribu.
  4. SIM C sebesar Rp75 ribu.

Berikut alur perpanjangan SIM:

  1. Pemohon melengkapi surat sehat dan psikologi.
  2. Pemohon melakukan pembayaran administrasi.
  3. Pemohon mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir perpanjangan SIM.
  5. Petugas melakukan entri data pemohon.
  6. Pemohon menjalani sidik jari dan foto.
  7. Pemohon menunggu proses penerbitan SIM. (*)
Baca Juga :  Harga BBM Naik, Bus Sekolah Tangsel Tetap Gratis

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini