Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua terduga pengedar sabu. Polisi menyita 9,27 gram sabu dan memperkirakan menyelamatkan 55 jiwa.
Aktual Tangerang – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kedua terduga pelaku berinisial ZA (55) dan SH (36). Polisi menyita 11 paket sabu dengan berat total 9,27 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat.
Warga sebelumnya mengeluhkan dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan permukiman padat penduduk.
Petugas kemudian melakukan observasi, penyelidikan, dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Setelah mengantongi identitas target, polisi melakukan pembuntutan terhadap salah satu pelaku.
ZA akhirnya ditangkap di Jalan KH Hasyim, Pondok Cabe, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Dari pemeriksaan awal, ZA mengaku memperoleh sabu dari SH. Polisi lalu mengembangkan penyelidikan menuju rumah SH.
SH ditangkap tanpa perlawanan di lokasi berbeda. Penggeledahan di rumah SH menemukan tambahan barang bukti narkotika beserta perlengkapan pengemasan.
“Sejumlah barang bukti yang kami sita ialah 11 paket sabu dengan total berat 9,27 gram,” ujar Arnold.
Polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip kosong, dan tiga telepon genggam. Ketiga telepon itu diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Arnold mengatakan barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan puluhan warga.
“Dari hasil pengungkapan ini diperkirakan dapat menyelamatkan 55 jiwa manusia,” kata Arnold.
Perhitungan itu menggunakan asumsi satu gram sabu dikonsumsi enam orang. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan sabu dijual kepada masyarakat yang melakukan pemesanan.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, mereka mengaku sabu tersebut diperjualbelikan kepada masyarakat yang memesan,” ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka juga dikenakan ketentuan pidana sesuai aturan penyesuaian pidana yang berlaku. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Saat ini ZA dan SH masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menegaskan komitmen memberantas peredaran narkotika.
Ia mengajak masyarakat aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika,” tegas Jauhari. “Penindakan akan terus dilakukan sebagai komitmen Polri melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya. (*)









Leave a Reply