Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangsel, Rabu 8 Juli 2026.
Aktual Tangerang – Warga Tangerang Raya dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, Rabu (8/7/2026).
Layanan ini disediakan kepolisian di sejumlah titik Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki pengendara sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
SIM menjadi bukti legalitas dan kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Perpanjangan SIM dilakukan setiap lima tahun sejak tanggal penerbitan. Pemilik SIM yang melewati masa berlaku wajib membuat SIM baru.
Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling di Tangerang Raya:
Kabupaten Tangerang
Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra mulai pukul 07.00 WIB-13.00 WIB.
Kota Tangerang
Layanan dilaksanakan di Pasar Laris Taman Cibodas dan Pos Pinang mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
Kota Tangerang Selatan
Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Bintaro Plaza mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, dan buka kembali pada pukul 15 00 WIB-16.30 WIB, sedangkan ITC BSD dibuka pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
Berikut syarat perpanjangan SIM yang wajib dibawa pemohon:
- Surat keterangan sehat.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- Membawa SIM lama.
Biaya perpanjangan SIM mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Berikut rincian biayanya:
- SIM A sebesar Rp80 ribu.
- SIM B I sebesar Rp80 ribu.
- SIM B II sebesar Rp80 ribu.
- SIM C sebesar Rp75 ribu.
Berikut alur perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat sehat dan psikologi.
- Pemohon melakukan pembayaran administrasi.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir perpanjangan SIM.
- Petugas melakukan entri data pemohon.
- Pemohon menjalani sidik jari dan foto.
- Pemohon menunggu proses penerbitan SIM. (*)








Leave a Reply