Hasil SPMB SMP Kabupaten Tangerang 2026 resmi diumumkan. Cek nama peserta yang lolos dan jadwal daftar ulang 3-6 Juli 2026.
Aktual Tangerang – Hasil Seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jenjang SMP di Kabupaten Tangerang resmi diumumkan, Kamis (2/7/2026).
Peserta dapat melihat hasil seleksi mulai pukul 14.00 WIB. Pengumuman tersedia melalui laman resmi SPMB Kabupaten Tangerang, https://spmb.tangerangkab.go.id/hasil.
Peserta cukup memilih sekolah tujuan dan mencari nama sesuai data pendaftaran.
Panitia mengimbau peserta yang dinyatakan lolos segera melakukan daftar ulang. Daftar ulang berlangsung pada 3 hingga 6 Juli 2026 pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Peserta wajib membawa seluruh dokumen sesuai ketentuan sekolah tujuan.
“Selamat! Kepada calon siswa yang telah diterima. Informasi Daftar Ulang Mohon segera melakukan daftar ulang pada: Tanggal: 03 s.d. 06 Juli 2026. Waktu: Pukul 08.00–14.00 WIB. Bawa persyaratan lengkap sesuai petunjuk sekolah tujuan,” tulis pengumuman panitia.
Sebanyak 51 SMP negeri di Kabupaten Tangerang melaksanakan SPMB secara daring pada tahun ini.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana, menyebut kuota SMP negeri mencapai 27.000 siswa. Selain itu, sekolah swasta gratis menyediakan kuota bagi 11.072 siswa.
Sekolah swasta juga menyiapkan kuota sebanyak 13.498 siswa. Madrasah Tsanawiyah (MTs) menyediakan kuota untuk 11.488 siswa.
“Kalau kita berhitung dengan total lulusan SD dan Ibtidaiyah sebanyak 63.542 siswa, mudah-mudahan kuota ini mencukupi,” kata Dadan.
Dadan mengatakan seluruh kuota diharapkan mampu menampung lulusan SD dan Madrasah Ibtidaiyah di Kabupaten Tangerang.
Ia juga memastikan seluruh SMP negeri telah siap menjalankan sistem pendaftaran daring. “Rencananya tahun ini ada 51 sekolah SMP yang menggunakan jalur online,” ujarnya.
Terkait rombongan belajar, pemerintah tetap mengacu pada aturan pusat. Jumlah maksimal rombel ditetapkan 24 kelas untuk SD. Sementara itu, SMP maksimal memiliki 33 rombongan belajar.
Namun, penambahan rombel dapat dilakukan di wilayah padat penduduk. Kebijakan itu berlaku apabila jumlah sekolah di wilayah tersebut masih terbatas.
“Ada yang memang memerlukan penambahan rombel ketika satuan pendidikan berada di daerah padat penduduk,” jelasnya. (*)









Leave a Reply