Pemkot Tangsel menargetkan proyek PSEL groundbreaking pada 2027 dan mulai beroperasi pada 2028 melalui skema baru Perpres Nomor 109.
Aktual Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang Selatan menargetkan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) mulai beroperasi pada 2028.
Groundbreaking proyek ditargetkan berlangsung pada 2027 setelah pelaksana ditunjuk.
Proyek tersebut akan bertransformasi mengikuti skema Peraturan Presiden Nomor 109. Meski begitu, perubahan skema tidak membuat proyek dimulai dari awal.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengatakan pembahasan percepatan proyek telah dilakukan bersama Danantara, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, dan Danareksa.
Pertemuan itu membahas percepatan PSEL Tangsel melalui mekanisme Perpres Nomor 109.
“Jadi kita Insya Allah BUP yang lama itu akan transformasi ke Perpres 109. Jadi kita tidak lagi dari awal mungkin,” ujar Benyamin, Kamis (2/7/2026).
Menurut Benyamin, Badan Usaha Pelaksana (BUP) yang telah dibentuk menjadi modal penting melanjutkan proyek.
Skema baru memungkinkan pemerintah melewati tahapan yang harus ditempuh daerah lain.
“Kalau bahasa pemahaman saya, tinggal penunjukkan langsung saja, tidak lagi mengikuti lelang berdasarkan Pasal 14 atau Pasal 15 dari Perpres 109,” ujarnya.
Kerja sama dengan BUP lama akan diakhiri secara administratif. Surat Persetujuan Pemanfaatan Lahan (SPPL) juga akan disesuaikan.
Selanjutnya, BUP akan melanjutkan proyek sesuai ketentuan Perpres Nomor 109. Seluruh persyaratan administrasi harus dipenuhi sebelum proyek berjalan.
“Diharapkan 2028 sudah bisa beroperasi, artinya 2027 ini penunjukannya sudah bisa groundbreaking. Tugas kami menyiapkan lahan,” katanya.
Pemkot Tangsel masih membutuhkan tambahan lahan sekitar 2,5 hektare. Total kebutuhan lahan proyek mencapai sekitar 7 hektare.
Sebanyak 5 hektare digunakan untuk fasilitas PSEL. Sekitar 2 hektare disiapkan sebagai area Fly Ash Bottom Ash (FABA). Area tersebut berfungsi sebagai lokasi transit residu hasil pembakaran.
Pengadaan lahan masih memasuki tahap penetapan lokasi. Setelah itu dilakukan penilaian harga oleh lembaga independen.
Pemerintah kemudian akan menyosialisasikan proyek kepada masyarakat terdampak.
“Penlok-nya Insya Allah segera, kemudian nanti appraisal oleh lembaga independen, baru kita sosialisasi kepada masyarakat. Anggarannya sudah tersedia Rp140 miliar di APBD Kota Tangsel,” ujarnya.
Benyamin juga menyebut pembangunan PSEL di Tangerang Raya tidak lagi menggunakan skema regional. Setiap daerah didorong membangun fasilitas pengolahan sampah secara mandiri. Menurutnya, setiap daerah telah memiliki lahan dan volume sampah yang memadai.
“Awalnya regional yang di Tangerang Raya, ya. Jadi nanti tidak lagi regional, per wilayah. Karena lahannya ada, sampahnya juga ada,” ujarnya.
Ia menambahkan, Tangerang Raya berpotensi memiliki lebih dari satu fasilitas PSEL.
Sementara itu, skema regional masih diterapkan di kawasan Serang Raya. (*)








Leave a Reply