Polisi menahan FP, tersangka penganiayaan terhadap caddy golf di Kota Tangerang. Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.
Aktual Tangerang – Polisi menetapkan FP (38), sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang caddy golf di Modern Golf, Kota Tangerang. Pelaku kini resmi ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.
“Sudah ditahan sejak semalam,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, Sabtu (27/6/2026).
FP dijerat Pasal 466 KUHP atas dugaan penganiayaan. “Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujar Jauhari.
Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV penganiayaan viral di media sosial. Peristiwa terjadi di sebuah lapangan Modern Golf Kota Tangerang, Selasa (23/6/2026) malam.
Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap FP pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Penangkapan dipimpin Kasatreskrim AKBP Parikhesit di kediaman pelaku, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Polisi menegaskan FP bukan pejabat, seperti narasi yang beredar di media sosial. “FP merupakan wiraswasta yang membeli mobil bekas di Jakarta lalu menjualnya di Lampung,” jelas Jauhari.
Dipicu Cekcok dan Rasa Cemburu
Penyidik mengungkap penganiayaan berawal dari perselisihan antara pelaku dan korban.
Korban diduga tersinggung setelah pelaku mengucapkan, “terima kasih adikku sayang”, kepada seorang marshall.
Marshall tersebut sebelumnya diminta pelaku membelikan minuman. Ucapan itu didengar korban yang selama ini kerap menjadi caddy bagi pelaku.
Korban kemudian emosi hingga terjadi adu mulut. Perselisihan berujung pada aksi kekerasan terhadap korban.
Rekaman CCTV memperlihatkan korban dan pelaku sempat berada di golf car. Keduanya kemudian terlibat cekcok di dalam kendaraan tersebut.
Pelaku diduga menjambak rambut korban hingga terjatuh dari golf car. Korban kemudian kembali mengalami penganiayaan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka. Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara. (*)









Leave a Reply