Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Sepatan, Sita 13 Paket Sabu

Adi Subchan - 23 June 2026

Polisi menangkap pengedar narkoba di Sepatan, Tangerang. Sebanyak 13 paket sabu seberat 6,60 gram berhasil disita sebagai barang bukti. (Foto: Istimewa)
Polisi menangkap pengedar narkoba di Sepatan, Tangerang. Sebanyak 13 paket sabu seberat 6,60 gram berhasil disita sebagai barang bukti. (Foto: Istimewa)

Polisi menangkap pengedar narkoba di Sepatan, Tangerang. Sebanyak 13 paket sabu seberat 6,60 gram berhasil disita sebagai barang bukti.

Aktual Tangerang – Polisi menangkap seorang pria berinisial MD (33) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 13 paket sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 6,60 gram.

MD ditangkap di rumahnya di Gang Toge, Kampung Pisangan, Kecamatan Sepatan, Sabtu (20/6/2026) dini hari.

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika.

“Berbekal informasi yang diterima, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria yang diduga pengedar sabu,” kata Fahyani, Selasa (23/6/2026).

Setelah melakukan penggerebekan, petugas menggeledah rumah terduga pelaku. Dari lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait peredaran narkotika.

Baca Juga :  Pengemudi Fortuner Diamuk Warga Ciledug, Diduga Pengedar Narkoba

Barang bukti yang diamankan berupa 13 plastik klip kecil berisi sabu. Selain itu, polisi menyita dua alat hisap atau bong.

Petugas juga menemukan dua timbangan digital dan satu korek api.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah paket sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil, berikut alat hisap dan timbangan digital,” katanya.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sepatan. Polisi telah melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti.

Penyidik juga melengkapi proses penyidikan untuk pengembangan kasus.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menegaskan komitmen pemberantasan narkotika di wilayahnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” kata Jauhari.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tidak terlepas dari dukungan masyarakat.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang berani melapor. Peredaran narkoba harus menjadi perhatian bersama karena dampaknya sangat merusak, baik bagi pengguna, keluarga maupun lingkungan sekitar,” ujarnya.

Baca Juga :  Bareskrim Tangkap Pengedar Sabu Online di Kos-kosan Ciledug

Jauhari mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.

Proses hukum terhadap MD juga terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi memperkirakan pengungkapan 6,60 gram sabu tersebut dapat menyelamatkan sekitar 36 orang dari penyalahgunaan narkoba.

Perhitungan itu menggunakan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh enam orang. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini