Roy Suryo dan Dokter Tifa dikabarkan ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Berkas perkara keduanya telah P21.
Aktual Tangerang – Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026) pagi.
Informasi tersebut disampaikan salah satu kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus.
Menurut Petrus, penangkapan dilakukan pada pagi hari. Ia mengaku menerima informasi dari keluarga kliennya.
“Hari ini sekitar pukul 07.00 WIB, Roy Suryo dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya,” kata Petrus.
Petrus menyebut pihaknya juga memperoleh informasi bahwa Dokter Tifa turut diamankan penyidik.
Sementara itu, kuasa hukum Dokter Tifa, Azis Yanuar, membenarkan penangkapan tersebut. “Ya benar, ditangkap,” ujar Azis.
Azis menjelaskan kliennya dijemput aparat kepolisian di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Petrus menyayangkan langkah penyidik yang melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo.
Menurutnya, Roy Suryo selama ini bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
“Klien kami selalu memenuhi panggilan penyidik dan menjalankan wajib lapor,” ujarnya.
Petrus menilai penyidik dapat menggunakan mekanisme pemanggilan apabila proses hukum telah memasuki tahap lanjutan.
“Jika memang untuk tahap dua, penyidik bisa melayangkan surat panggilan tanpa penangkapan,” katanya.
Roy Suryo dan Dokter Tifa telah berstatus tersangka sejak November 2025. Keduanya terseret perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara keduanya telah lengkap atau P21.,Pernyataan itu disampaikan pada 2 Juni 2026 setelah evaluasi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan berkas perkara telah memenuhi seluruh petunjuk jaksa.
“Jaksa menyatakan berkas perkara yang kami kirim sudah lengkap,” kata Iman.
Ia melanjutkan, pelimpahan tahap dua akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun, kepolisian belum memastikan jadwal penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Menanggapi perkembangan itu, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyebut proses hukum tinggal menunggu tahap dua.
Tahap dua merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian kepada kejaksaan.
“Kami tidak heran jika dalam waktu dekat ada panggilan untuk menjalani tahap dua,” ujar Yakup.
Ia juga menyinggung kemungkinan penahanan terhadap tersangka. Meski demikian, Yakup menegaskan keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
“Soal penahanan merupakan kewenangan penyidik. Kami tidak pernah mendesaknya,” kata Yakup. (*)








Leave a Reply