Luas Situ Rompong di Tangsel menyusut dari 12,56 hektare menjadi 1,7 hektare. Warga mendesak pengusutan dugaan pelanggaran terkait alih fungsi lahan.
Aktual Tangerang – Kondisi kawasan konservasi Situ Rompong di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kian memprihatinkan.
Luas situ yang berada di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, terus menyusut dalam beberapa tahun terakhir. Dari luas awal 12,56 hektare, kawasan tersebut kini tersisa sekitar 1,7 hektare.
Data menunjukkan luas awal kawasan terdiri dari 6,01 hektare badan air dan 6,5 hektare sempadan.
Situ Rompong tercatat sebagai aset negara. Status itu tercantum dalam Peta Rempoa Tahun 1928 dan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3114. Namun, kawasan konservasi tersebut kini dikelilingi berbagai bangunan.
Warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Penyelamatan Situ Rompong terus memperjuangkan pemulihan fungsi kawasan.
Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum bersama DPR RI.
Terbaru, Aliansi Warga Situ Rompong Bersatu menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan BPN Kota Tangerang Selatan, Kamis (11/6/2026).
Minta Dugaan Pelanggaran Diusut
Dalam aksinya, warga meminta aparat mengusut dugaan pelanggaran terkait alih fungsi lahan. Mereka menyoroti dugaan maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga indikasi korupsi.
Warga juga mempertanyakan proses penerbitan sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan itu.
Menurut mereka, penerbitan sertifikat tersebut memicu sengketa berkepanjangan. Bahkan, sengketa itu berujung pada penetapan empat warga sebagai tersangka dugaan penyerobotan lahan.
“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat,” kata kuasa hukum warga, Bambang Pujo, Jumat (12/6/2026).
Warga berharap Kementerian ATR/BPN meninjau kembali keabsahan SHGB yang diterbitkan pada 2023.
Mereka menilai penerbitan sertifikat tersebut menjadi awal munculnya polemik di kawasan Situ Rompong.
Kejari dan BPN Siap Tindak Lanjuti
Menanggapi aspirasi warga, Kejari Tangsel memastikan setiap laporan akan diproses sesuai aturan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel Ronny Bona Tua Hutagalung menegaskan tidak ada perlakuan berbeda terhadap setiap pengaduan.
“Jangan khawatir. Semua aduan yang masuk akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ronny.
Ia menyebut Kejari Tangsel telah menerima puluhan laporan dari masyarakat. Menurutnya, seluruh laporan ditindaklanjuti secara profesional dan objektif.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Tangsel Seto Apriyadi menyatakan akan membentuk tim khusus.
Tim tersebut akan melibatkan warga, pemerintah daerah, pemerintah provinsi, serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Langkah itu dilakukan untuk mencari solusi atas persoalan yang terjadi di Situ Rompong. “Kami akan membentuk tim bersama. Warga juga akan dilibatkan dalam prosesnya,” kata Seto.
Ia menegaskan penanganan persoalan Situ Rompong harus dilakukan secara hati-hati dan transparan.
Dengan keterlibatan berbagai pihak, diharapkan penyelesaian masalah dapat berjalan lebih komprehensif. (*)









Leave a Reply