Raffi Ahmad membantah terkait kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea Cukai. KPK menyebut hanya menemukan fakta penitipan barang elektronik.
Aktual Tangerang – Presenter sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, sedang menjadi sorotan. Namanya disebut-sebut dalam perkara dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Nama Raffi mencuat dalam persidangan terdakwa pimpinan Blueray Cargo Group, John Field dan pihak lainnya.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat (5/6/2026).
Menanggapi hal tersebut, Raffi Ahmad membantah informasi yang mengaitkan dirinya dengan perkara tersebut.
Raffi menegaskan akan memberikan penjelasan resmi dalam waktu dekat.
“Saya akan klarifikasi, itu berita tidak benar,” kata Raffi Ahmad, dikutip dari tayangan FYP, Rabu (10/6/2026).
Suami Nagita Slavina itu menyebut klarifikasi akan dilakukan bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris.
Menurut Raffi, penjelasan lengkap akan disampaikan setelah Hotman Paris kembali ke Indonesia. “Itu tidak benar, saya akan klarifikasi,” ujarnya.
“Nanti hari Kamis bersama Bang Hotman. Bang Hotman pulang, kita akan klarifikasi,” tambah Raffi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya fakta penitipan barang elektronik oleh Raffi kepada Blueray Cargo Group.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein mengatakan temuan tersebut muncul dalam proses penyidikan.
“Betul, ada fakta saudara RA (Raffi Ahmad) itu menitip,” kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Namun, KPK menegaskan temuan itu belum mengarah pada dugaan keterlibatan Raffi dalam praktik penyelundupan.
Menurut Taufik, barang yang dititipkan diduga hanya berupa dua unit perangkat elektronik. “Tapi kami waktu itu belum sampai kepada mengarah bahwa itu penyelundupan,” ujarnya.
“Ada dua unit mungkin yang dititipkan, laptop mungkin,” lanjut Taufik.
KPK menilai fakta tersebut belum cukup kuat untuk menghubungkan Raffi dengan perkara yang menjerat Blueray Cargo Group.
Karena itu, penyidik tidak melakukan pendalaman lebih lanjut maupun pemanggilan terhadap Raffi. “Belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan,” kata Taufik.
Meski demikian, KPK membuka peluang mendalami fakta baru yang terungkap selama persidangan.
“Apakah nanti fakta-fakta persidangan menjadi fakta baru yang perlu didalami, kami akan lakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Perkara ini bermula dari sidang dugaan suap importasi yang menjerat pimpinan Blueray Cargo Group dan sejumlah pihak lainnya.
Dalam persidangan, jaksa KPK menyinggung pengiriman laptop dan iPhone 17 dari Amerika Serikat (AS) ke Indonesia.
Keterangan tersebut muncul saat pemeriksaan saksi Sri Pangestuti selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). (*)











Leave a Reply