Polres Metro Tangerang Kota menangkap lima pelaku sindikat curanmor di Tangerang Raya. Enam motor curian dan berbagai alat kejahatan disita.
Aktual Tangerang – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Tangerang Raya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima pelaku dan menyita enam sepeda motor.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan para pelaku diamankan di Tigaraksa.
“Lima terduga pelaku yang diamankan berinisial DA, FS, A, MD, dan D,” kata Jauhari, Selasa (9/6/2026).
Selain menangkap pelaku, polisi menyita enam sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/6) malam di sebuah rumah kontrakan di Kampung Bugel, Tigaraksa.
Kasus terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor dari korban berinisial NA. Korban kehilangan kendaraan yang diparkir di teras rumahnya di kawasan Teluknaga.
“Sepeda motor diparkir dalam kondisi terkunci stang. Keesokan harinya kendaraan sudah tidak berada di lokasi,” ujarnya.
Polisi menduga pelaku merusak kunci pagar dan kunci kontak sebelum membawa kabur motor korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta. Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Metro Tangerang Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan.
“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat dan melakukan pendalaman terhadap keberadaan pelaku,” ujar Jauhari.
Setelah memastikan lokasi persembunyian, petugas langsung melakukan penggerebekan. Lima pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan enam sepeda motor berbagai merek. Petugas juga menyita empat kunci letter T dan delapan mata kunci modifikasi.
Selain itu, ditemukan dua pisau, satu airsoft gun, serta sejumlah pelat nomor kendaraan. Polisi juga mengamankan alat gerinda yang diduga digunakan membuat alat pencurian.
Hasil pemeriksaan mengungkap dua pelaku berinisial A dan MD merupakan residivis pencurian motor. Keduanya mengaku sudah beraksi sebanyak 10 kali.
Aksi dilakukan di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. “Kedua pelaku berperan sebagai joki. Sementara pelaku yang buron bertindak sebagai eksekutor,” katanya.
Sementara itu, DA dan FS mengaku terlibat dalam pencurian Yamaha NMax di Tigaraksa. Aksi tersebut dilakukan bersama seorang pelaku lain yang masih buron.
Polisi kini terus mengembangkan kasus tersebut. Sejumlah pelaku lain yang diduga tergabung dalam jaringan itu masih diburu.
Jauhari mengapresiasi kinerja Tim Resmob yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Ia juga menyebut peran masyarakat sangat membantu proses penyelidikan.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami memberantas curanmor yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih memburu para pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya lokasi penyimpanan kendaraan hasil curian lainnya.
Para pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan serta kepemilikan senjata. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun. (*)








Leave a Reply