Ketua Kadin Cilegon Tersangka Kasus Pemalakan Proyek Rp5 Triliun
Tangerang-Ketua Kadin Cilegon tersangka dalam kasus dugaan pemalakan proyek senilai Rp5 triliun yang dilakukan di area pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA), Cilegon. Penetapan tersangka dilakukan oleh Polda Banten pada Jumat malam, 16 Mei 2025, setelah penyelidikan dan gelar perkara resmi.
Tak hanya Ketua Kadin, Wakil Ketua Kadin Cilegon dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon juga turut dijadikan tersangka dalam kasus yang dinilai mengganggu iklim investasi nasional tersebut.
Tiga Tokoh Cilegon Jadi Tersangka, Diduga Paksa Perusahaan
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, ketiga tersangka yakni Muhammad Salim (Ketua Kadin Cilegon), Ismatullah (Wakil Ketua Kadin Cilegon), dan Rufaji (Ketua HNSI Cilegon) diduga melakukan pemaksaan kepada PT China Chengda Engineering yang menjadi kontraktor utama pembangunan pabrik PT CAA.
Ketua Kadin Cilegon tersangka atas tuduhan melanggar Pasal 368 dan 160 KUHP karena diduga menggerakkan massa untuk demonstrasi serta secara langsung meminta proyek tanpa melalui prosedur lelang pada 14 dan 22 April 2025.
Bentakan dan Ancaman: Modus Intimidasi ke Perusahaan Asing
Ismatullah, Wakil Ketua Kadin Cilegon, diketahui melakukan intimidasi dengan cara menggebrak meja saat bertemu perwakilan perusahaan. Ia dikenakan Pasal 368 dan 335 KUHP karena permintaan proyek senilai Rp5 triliun dilakukan dengan cara memaksa.
Sementara itu, Rufaji, Ketua HNSI Cilegon, ditetapkan sebagai tersangka karena mengancam akan menghentikan proyek jika organisasinya tidak dilibatkan. Ia dijerat dengan Pasal 335 KUHP atas tindakan mengancam dan memaksakan kehendak.
Ketua Kadin Cilegon tersangka, bersama dua orang lainnya, kini telah ditahan di Polda Banten bersama 14 saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini.
Polda Banten Tegaskan Pentingnya Menjaga Iklim Investasi
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat karena menyangkut stabilitas dan keamanan investasi di Banten. “Kita harus menjaga iklim investasi di Indonesia tetap sehat tanpa adanya gangguan,” ujar Kombes Dian Setyawan.
Ketua Kadin Cilegon tersangka menjadi simbol buruknya praktik-praktik premanisme dalam proyek strategis nasional. Polda Banten menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan.
Komitmen Penegakan Hukum terhadap Premanisme Ekonomi
Penangkapan Ketua Kadin Cilegon tersangka merupakan bagian dari komitmen Polri memberantas premanisme ekonomi dan pungutan liar yang menghambat pembangunan nasional. Dengan nilai proyek mencapai triliunan rupiah, kasus ini menjadi ujian terhadap integritas kelembagaan di daerah.
Pihak kepolisian menyatakan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu. Upaya intimidasi, penggiringan proyek tanpa lelang, hingga penggunaan massa untuk memaksa perusahaan asing adalah tindakan yang tidak akan ditoleransi.
Sumber: VIVA.co.id
Foto: Polda Banten
Terus kunjungi website kita di AktualTangerang.com untuk lebih banyak lagi artikel seputar Tangerang Raya dan Nasional. Jangan lupa follow akun sosial media di Instagram dan Tiktok











Leave a Reply