Kejagung menyelidiki dugaan mark up pengadaan 21.801 motor listrik program MBG senilai lebih Rp1 triliun. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana menjadi tersangka.
Aktual Tangerang – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan mark up pengadaan motor listrik dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kasus tersebut terkait tata kelola anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Pengadaan motor listrik menjadi salah satu proyek yang kini diselidiki penyidik. Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana. Dua mantan Wakil Kepala BGN juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Penetapan tersangka diumumkan pada Rabu (3/6/2026).
Pelaksana Harian Kapuspenkum Kejagung Mochammad Jeffry menyebut para tersangka mengintervensi proses pengadaan. Intervensi dilakukan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menurut penyidik, tindakan tersebut memengaruhi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
“DH bersama SS dan LP melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen,” kata Jeffry.
Salah satu proyek yang disorot adalah pengadaan motor listrik. Jumlah motor yang dibeli mencapai 21.801 unit. Nilai pengadaannya mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Kejagung menduga terdapat penggelembungan harga dalam proyek tersebut. Penyidik juga menyoroti kelayakan vendor pelaksana pengadaan.
Menurut Jeffry, perusahaan pemenang tender tidak memenuhi persyaratan. “Vendor tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat markup,” ujarnya.
Nilai pengadaan motor listrik tercatat mencapai Rp1,03 triliun. Dana tersebut telah dibayarkan kepada perusahaan pelaksana proyek.
Dadan Pernah Sebut Harga Motor Rp42 Juta
Sebelum kasus mencuat, pengadaan motor listrik BGN sempat menjadi perhatian publik.
Pada April 2026, beredar video yang memperlihatkan ribuan motor listrik di gudang. Motor tersebut terlihat menggunakan stiker Badan Gizi Nasional (BGN).
Saat itu, Dadan Hindayana menjelaskan harga pengadaan motor listrik tersebut. Ia menyebut harga pembelian berada di bawah harga pasar.
“Harga pasaran Rp52 juta, tetapi dibeli sekitar Rp42 juta per unit,” kata Dadan, 8 April 2026.
Menurut Dadan, pengadaan motor listrik telah dianggarkan dalam APBN 2025. Target awal pembelian mencapai 24.400 unit. Namun realisasi pengadaan hanya sekitar 21.800 unit.
“Pengadaan itu sudah masuk dalam anggaran 2025,” ujarnya.
Dadan juga memastikan tidak ada lagi pembelian motor listrik pada 2026. Motor tersebut direncanakan untuk mendukung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Iya akan didistribusikan untuk operasional SPPG, terutama di daerah sulit,” kata Dadan.
Saat ini, Kejagung masih mendalami seluruh proses pengadaan dalam program tersebut.
Penyidik juga menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut. (*)









Leave a Reply