Dharma Pongrekun: Uji UU Kesehatan Menyangkut Batas Kekuasaan Negara

Adi Subchan - 02 June 2026

Dharma Pongrekun menilai uji materi UU Kesehatan bukan sekadar soal kesehatan, melainkan menguji batas kekuasaan negara dan fungsi konstitusi. (Foto: Detik.com)
Dharma Pongrekun menilai uji materi UU Kesehatan bukan sekadar soal kesehatan, melainkan menguji batas kekuasaan negara dan fungsi konstitusi. (Foto: Detik.com)

Dharma Pongrekun menilai uji materi UU Kesehatan bukan sekadar soal kesehatan, melainkan menguji batas kekuasaan negara dan fungsi konstitusi.

Aktual Tangerang – Dharma Pongrekun menilai perkara uji materi Undang-Undang Kesehatan bukan sekadar persoalan kesehatan. Menurutnya, perkara tersebut menyangkut fungsi konstitusi sebagai pembatas kekuasaan negara.

“Yang diuji bukan hanya beberapa pasal UU Kesehatan,” kata Dharma Pongrekun melalui siaran persnya, Selasa (2/6/2026).

“Yang dipertaruhkan adalah apakah konstitusi masih menjadi batas kekuasaan negara,” lanjutnya.

Dharma menjelaskan sejarah ketatanegaraan dunia menunjukkan pola perluasan kewenangan negara yang berulang.

Menurut dia, ekspansi kekuasaan sering diperkenalkan melalui tujuan yang dianggap mulia. Tujuan tersebut antara lain keamanan, keselamatan, kesehatan, stabilitas, dan kepentingan umum.

Namun, Dharma menegaskan persoalan utama bukan terletak pada tujuan yang disampaikan.

“Masalah utamanya adalah kewenangan yang diciptakan oleh norma hukum tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Begini Caranya

Ia mengatakan negara hukum harus mengukur besarnya kekuasaan yang diberikan suatu aturan. Selain itu, aturan harus diuji terhadap potensi penyalahgunaan pada masa mendatang.

“Konstitusi dibentuk bukan untuk menghadapi pemerintah yang bijaksana. Konstitusi hadir untuk mengantisipasi penyalahgunaan kekuasaan,” katanya.

Dharma mengingatkan norma yang multitafsir perlu mendapat pengawasan konstitusional yang ketat. Menurutnya, penyusutan kebebasan biasanya berlangsung secara bertahap dan tidak disadari.

Ia menyebut kewenangan sementara dapat berubah menjadi instrumen pemerintahan yang permanen. Karena itu, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan demokrasi.

Mahkamah, kata dia, tidak hanya menilai tujuan suatu norma. Mahkamah uga harus menguji dampak norma terhadap kebebasan warga negara.

“Ancaman terhadap kebebasan sering muncul melalui perluasan kewenangan yang tampak sah,” ujarnya.

Dharma menegaskan krisis tidak boleh dijadikan alasan memperluas kekuasaan tanpa batas. Menurutnya, standar konstitusional justru harus diperketat saat terjadi keadaan darurat.

“Saat rasa takut menguasai masyarakat, godaan memperluas kekuasaan biasanya meningkat,” katanya.

Baca Juga :  Musim Pancaroba, Waspada Penyakit Menular

Ia menilai perkara tersebut berkaitan langsung dengan batas kekuasaan dalam republik. Selain itu, perkara ini menguji kepatuhan negara terhadap konstitusi saat menghadapi kondisi luar biasa.

“Setiap warga negara berhak tetap menjadi subjek yang merdeka,” tegas Dharma.

Ia menambahkan warga tidak boleh menjadi objek kekuasaan yang terus meluas.

Pensiunan jenderal bintang tiga polisi ini mengajak masyarakat memberikan doa dan dukungan.

“Tubuh kita adalah bait Allah dan amanah yang harus dijaga,” pungkasnya. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini